Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Penggunaan Pasir Ilegal di KEK Galang Batang Bisa Dilaporkan ke Polisi
Oleh : Harjo
Senin | 07-12-2020 | 17:40 WIB
pasir-ilegal-bintan2.jpg Honda-Batam
Dugaan pasir ilegal yang disuplai ke KEK Galang Batang, Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kadis ESDM Kepri, W Hendry Kurniadi menyampaikan, pihaknya tak pernah memberikan rekomendasi untuk pertambangan pasir ilegal apalagi resmi.

Hal ini menyusul adanya dugaan penggunaan pasir dari pertambangan ilegal yang digunakan Badan Usaha Pembangunan dan Pengelolaan (BUPP) PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Bintan.

"Apabila memang ada dugaan ilegal, sebaiknya dilaporkan ke penegak hukum untuk ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegasnya, Senin (7/12/2020).

Sebaliknya, kata Hendry, dinasnya bisa memberikan sanksi apabila perusahaan tambang memiliki izin dan menyalahgunakan izin dan akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Semantara itu, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bintan, Hasfarizal Handra menegaskan, pihak BUPP PT BAI KEK Galang Batang, tidak diperbolehkan menggunakan material bangunan secara ilegal.

"Dari PTSP Bintan, tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan dan ini belum pernah kita ketahui. Apalagi kalau memang pihak PT BAI yang justru memfasilitasi dalam penyuplaian pasir secara ilegal ke KEK," tegasnya.

Namun katanya, terkait adanya informasi dan dugaan pemanfaatan pasir illegal oleh KEK Galang Batang, akan segera ditelusuri kelapangan, untuk memastikan karena pada dasarnya jelas hal tersebut tidak dibenarkan.

"Kita akan telusuri dan koordinasikan dengan pihak terkait, terkait informasi suplai material pembangunan secara ilegal," tambahnya.

Editor: Gokli