Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Kepri Terima LPPDK Ketiga Paslon Gubernur Kepri
Oleh : Asyri
Senin | 07-12-2020 | 12:36 WIB
ambil-alih-kpu-btm2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri telah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau pada Minggu (6/12/2020).

"Penyerahan LPPDK yang merupakan tahap akhir kewajiban paslon menyerahkan laporan dana kampanye," ujar Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung dalam rilisnya, Senin (7/12/2020).

Adapun jadwal penyerahan LPDDK paslon tersebut yakni Paslon No. Urut 1 (Pasangan Sinergi) pada pukul 13.39 wib. Paslon No. Urut 2 (Pasangan Insani) pada pukul 15.07 wib. Paslon No. Urut 3 (Pasangan Aman) pukul 15.49 wib.

Seluruh Laporan tersebut telah diterima oleh Tim Dakam KPU Provinsi Kepulauan Riau, dan akan diserahkan KAP (Kantor Akuntan Publik) yang telah dipilih dengan persyaratan sesuai Keputusan KPU No. 514/PL.02.5-Kpt/03/KPU/X/2020 dengan dasar PEngadaan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018, junto Peraturan Pengurus IAPI Nomor 2 Tahun 2016.

"Adapun jumlah KAP yang KPU Provinsi Kepri tunjuk sebanyak 3 (tiga) untuk mengaudit dana kampanya paslon berbeda," ujarnya.

Dijelaskan, kantor akuntan publik akan mengaudit LPPDK yang diserahkan selama 15 hari yaitu pada tanggal 7 s/d 21 Desember 2020. Penyampaian hasil audit dari KAP diserahkan ke KPU Prov Kepri pada tanggal 22 Desember 2020, dan Penyampaian KPU ke Paslon serta Pengumuman hasil audit pada tanggal 23 s/d 25 Desember 2020.

Sementara tekait dengan sanksi tegas hingga pembatalan calon terhadap pelanggaran laporan dana kampanye, Widiyono menjelaskan yang pertama jika Paslon melampaui Batas Pengeluaran Dakam yang telah ditetapkan KPU Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 19 Miliar.

Kemudian untuk ketiga Paslon Gub-Wagub Kepri semua pengeluaran dana kampanye berada di bawah ketentuan yang ditetapkan KPU Prov Kepri, kedua Menggunakan kelebihan sumbangan yang telah ditentukan, sebagai misal sumbangan perseorangan paling besar Rp 75 juta, jika seseorang menyumbang sebesar Rp 90 juta, maka yang boleh digunakan sebesar Rp 75 juta dan sisanya tidak boleh digunakan dan dikembalikan kepada Negara.

Ketiga menggunakan sumbangan dakam dari pihak yang dilarang (orang asing, lembaga asing, atau berasal dari sumber yang tidak jelas), yang jelas semua paslon.hanya boleh menggunakan Dana Kampanye dibawah 19 M, untuk detailnya akan dsampaikan ke KAP dan diumumkan tanggal 23-25 Desember 2020).

Editor: Yudha