Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ganja 97 Gram Hantarkan Deka Felani ke Penjara Selama 7 Tahun
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 04-12-2020 | 17:31 WIB
baca-putusan-7.jpg Honda-Batam
Majelis hakim PN Batam saat membacakan putusan untuk terdakwa Deka Felani, Kamis (3/12/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Deka Felani, pemuda pengangguran yang ditangkap Polisi di Kampung Bule, Kecamatan Batuampar, Kota Batam divonis 7 tahun penjara lantaran terbukti memiliki narkotika jenis ganja seberat 97 gram.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Deka Felani dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata ketua majelis hakim Adiswarna saat membacakan amar putusan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (3/12/2020) kemarin.

Tidak hanya pidana penjara, kata dia, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Menurut majelis hakim, hukuman 7 tahun penjara terhadap terdakwa sudah sangat pantas dan sesuai dengan tuntutan penuntut umum. "Menyatakan terdakwa Deka Felani telah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Mendengar dirinya divonis 7 tahun penjara, terdakwa Deka Felani yang menjalani persidangan secara online dari Rutan Batam langsung menyatakn menerima putusan itu. "Yang mulia, saya terima putusannya. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata terdakwa Deka Felani.

Diuraikan Jaksa Penuntut Umum, Mega Tri Astuti, kasus yang menjerat terdakwa Deka Felani berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan di daerah Kampung Bule sering terjadi transaksi jual beli narkoba.

Dari informasi itu, kata dia, Polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap terdakwa berdasarkan ciri-ciri yang telah disebutkan oleh para informan. "Saat melakukan pengamatan, Polisi melihat terdakwa yang pada saat itu sedang duduk-duduk di atas sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol BP 3624 QH di Parkiran Ruko Kos-kosan Joya, Kampung Bule," ujarnya.

Dari ciri-ciri itu, kata dia, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 1 bungkus daun ganja dibungkus dengan plastik transparan dari dalam tas sandang warna Hitam berlogo symphonic yang dibawa terdakwa.

Usai ditangkap dan diinterogasi, lanjutnya, terdakwa Deka pun mengakui bahwa barang haram itu merupakam miliknya yang baru dibeli dari Abah (DPO) seharga Rp 1 juta di Ruli Seraya Atas. "Rencananya, ganja seberat 97 gram akan kembali dijual kepada Adi (DPO) seharga Rp 1,1 juta," tambahnya.

Editor: Gokli