Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini 10 LSN yang Dibubarkan Presiden Jokowi Lewat Perpres 112 Tahun 2020
Oleh : Redaksi
Selasa | 01-12-2020 | 18:20 WIB
10-lsn-bubar.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo saat konfrensi pers secara virtual terkait pembubaran 10 LSN, Selasa (1/12/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden menetapkan pembubaran 10 Lembaga Non-Struktural (LNS) melalui Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2020.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan, pembubaran lembaga tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan tidak menyebabkan adanya tugas dan fungsi yang hilang atau tidak dilaksanakan, tetapi diintegrasikan/dilakukan oleh instansi yang dimandatkan dalam Perpres tersebut.

"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kinerja birokrasi dan menghindari terjadinya tumpang tindih tugas dan fungsi di lingkungan instansi pemerintah yang mengakibatkan pemborosan kewenangan dan inefisiensi anggaran," jelas Menteri Tjahjo pada keterangan pers secara virtual, Selasa (01/12/2020), demikian dikutip laman resmi Kementerian PANRB.

Pengintegrasian tugas dan fungsi 10 LNS yang dibubarkan tersebut, berpotensi menghemat anggaran negara lebih dari 200 miliar Rupiah.

Sebagai tindak lanjut dari pembubaran 10 LNS tersebut, Kementerian PANRB segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), serta kementerian dan lembaga terkait, dalam hal pengalihan tugas dan fungsi, pendanaan, pegawai, aset maupun arsip pada 10 LNS dimaksud.

Sebagai komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi, pada kurun waktu 2014-2020, Presiden Joko Widodo telah membubarkan 37 LNS dan mengintegrasikan tugas dan fungsinya ke kementerian dan lembaga yang bersesuaian.

Selanjutnya, sebagai salah satu bagian dari komitmen pemerintah tersebut, khususnya penyederhanaan struktur birokrasi pemerintah, Kementerian PANRB akan terus melakukan evaluasi terhadap efisiensi dan efektivitas keberadaan LNS lainnya. "Oleh karena itu, ke depan, dimungkinkan akan dilakukan pengintegrasian LNS lainnya ke dalam kementerian dan lembaga yang sesuai," ungkap Menteri Tjahjo.

Dengan adanya pembubaran LNS tersebut, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Menteri Tjahjo menambahkan, bahwa pembubaran ini akan mempercepat proses pengambilan keputusan, sehingga dapat meningkatkan iklim investasi dan pembangunan ekonomi nasional.

Adapun 10 LNS yang dibubarkan adalah sebagai berikut:

1. Dewan Riset Nasional;

2. Dewan Ketahanan Pangan;

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura;

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan;

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia;

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional;

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi;

8. Komisi Nasional Lanjut Usia;

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia; dan

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Editor: Gokli