Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polresta Barelang Amankan 2 Tersangka Pemilik 8 Kg Sabu di Perairan Nongsa
Oleh : Hadli
Senin | 30-11-2020 | 15:52 WIB
A-PANGKAPANSABU-MSIA.jpg Honda-Batam
Waka Polda Kepri didampingi Ditnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (30/11/2020). (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengamankan dua orang sindikat peredaran gelap narkoba Malaysia-Indonesia, dengan barang bukti sabu kurang berjumlah 8 Kg.

Waka Polda Kepri Brigjen Pol Darmawan mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan angggota Satresnarkoba Polresta Barelang dilakukan melalui cara menyamar di out port limit (OPL) depan perairan Nongsa.

"Sabu yang dipesan anggota melalui undercover bay dibawa tersangka di dalam satu jerigen yang berisikan lebih kurang seberat 8.322 gram," ungkap Waka Polda saat memimpin pengungkapan 20 ribu pil ekstasi oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dan 8 Kg lebih sabu tangkapan Satresnarkoba Polresta Barelang.

Ekspos yang digelar di Media Center Bidhumas Polda Kepri, Waka Polda Kepri didampingi Ditnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (30/11/2020) siang.

Dijelaskan, informasi yang diterima akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu dengan jumlah yang cukup besar di perairan Batam.

Undercaver yang dilakukan pada 24 November 2020, berhasil terhubung dengan seorang WNI. Anggota yang menyamar sebagai orang yang menjemput tersangka 1 dan barang bukti sabu dari Malaysia.

"Tersangka datang bersama seorang tekong WNA Malaysia (DPO) dengan speed boat fiber. Tersangka 1 langsung berpindah ke atas kapal yang digunakan angggota dengan 1 derigen," tutur Bgrigjen Pol Dermawan.

Tersangka 1, tambah Dermawan langsung diamankan beserta barang bukti ketika sudah berada di laut Nongsa dari OPL. Dari dalam derigen didapati 5 bungkus sabu yang dibungkus plastik kemasan Qing Shan, 2 bungkus merek Guan Yin Wang dan 1 bungkus sabu dibalut lakban coklat.

"Setiap bungkus sabu tersebut dibalut lagi dengan pempers merk Drypers. Berdasarkan keterangan tersangka 1 bahwa sabu akan diserahkan kepada tersangka 2," ungkapnya.

Mendapati informasi itu, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang langsung melakukan control dilevery dan berhasil mengamankan tersangka, Selasa 24 November 2020 di parkiran hotel Ramayana, Nagoya.

"Tersangka mengaku sabu tersebut adalah milik Aziz (DPO) yang akan diedarkan di Surabaya dan Madura.

Tersangka diancam pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo pas 132 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Dardani