Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bea Cukai Kepri Tegah KM Jasmien Bawa 20 Ton Pasir Timah Senilai Rp 3 M di Perairan Natuna
Oleh : Freddy
Minggu | 29-11-2020 | 15:05 WIB
KM_Jasmin_Ditegahb.jpg Honda-Batam

PKP Developer

KM Jasmien bermuatan 20 ton pasir timah ditegah Bea Cukai Kepri (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Bea Cukai Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penegahan KM Jasmien yang membawa pasir timah seberat kurang lebih 20 ton pasir timah dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 3 Miliar di perairan Natuna Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (28/11/2020).

Kepala Kantor Wilayah DJBC khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, mengatakan, KM Jasmien dinakhodai oleh SO beserta dengan 4 (Empat) orang Anak Buah Kapal (ABK) membawa muatan pasir timah yang diperkirakan sebanyak 400 karung yang setiap karungnya berisi 50 kilogram sesuai dengan pengakuan nakhoda KM.Jasmien berinisial SO.

Agus Yulianto mengatakan, sesuai dengan Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 mengenai Pengaturan Ekspor Timah Batangan, timah yang dapat diekspor adalah dengan kadar logam batangan minimal 99,85 persen. Sedangkan timah setengah jadi termasuk bijih atau pasir timah dilarang untuk diekspor.

"Untuk saat ini KM Jasmien beserta dengan Nakhoda, ABK Kapal dan muatannya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Agus Yulianto dalam siaran pers, Minggu (29/11/2020).

Diterangkan Agus Yulianto, diduga KM. Jasmien telah melanggar 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," ujar Agus Yulianto.

Menurutnya, upaya pengawasan di wilayah perbatasan perairan Indonesia sebagai salah satu jalur lalu lintas perairan utama secara kontinyu dilakukan oleh Bea Cukai, meskipun Pandemi Covid-19 telah berlangsung lama.

Namun, pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut bea cukai secara mandiri maupun terkoordinasi tetap dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta memberantas upaya penyelundupan.

Editor: Surya