Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Evaluasi dari Mendagri Sudah Turun, APBD-P Kepri 2020 Sudah Bisa Dijalankan
Oleh : Redaksi
Kamis | 26-11-2020 | 20:04 WIB
jumaga-apbdp-20.jpg Honda-Batam
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak saat menerima RAPBD Perumahan 2020 dari Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Burhanudin. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - DPRD Provinsi Kepri mengumumkan, APBD Perubahan 2020 sudah dapat dijalankan, pascakeluarnya evaluasi dan rekomendasi dari Mendagri.

Hal ini disampaikan Ketu DPRD Kepri, Jumaga Nadeak di Tanjungpinang, Rabu (25/11/2020). Berdasarkan Surat Keputusan Mendagri nomor 303-3969 tahun 2020 tanggal 18 November 2020, Mendagri mengirimkan hasil evaluasi dan rekomendasi APBD Perubahan Kepri tahun 2020.

"Dengan keluarnya surat hasil evaluasi Mendagri tersebut, Pemerintah Provinsi Kepri bersama Banggar DPRD Kepri dan TPAD telah melakukan pertemuan guna membahas rekomendasi tersebut," tegas Jumaga, demikian dikutip laman resmi Diskominfo Kepri.

Untuk itu, lanjut Jumaga dengan diterimanya surat hasil evaluasi Mendagri terhadap APBD Perubahan Kepri tahun 2020 ini, sehingga APBD Perubahan Kepri tahun 2020 sudah secara langsung dapat digunakan.

"Untuk itu melalui pemberitahuan ini, kami menyampaikan kepada seluruh pihak untuk dapat segera menjalankan APBD Perubahan ini," jelas Jumaga lagi.

Editor: Gokli