Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNNP Kepri Musnahkan 36 Kg Lebih Sabu dari 4 Orang Tersangka
Oleh : Hadli
Rabu | 25-11-2020 | 17:20 WIB
sabu-36-kg.jpg Honda-Batam
Proses pemusnahan barang bukti sabu sebanyak kurang lebih 34.849 gram di kantor BNNP Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Rabu (25/11/2020). (Hadli/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan sabu seberat 36.651,42 gram yang disita dari 4 orang tersangka sindikat peredaran narkoba, yang diamankan beberapa waktu lalu.

Puluhan kilogram sabu itu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus milik BNNP Kepri, Rabu (25/11/2020), di Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

"Pemusnahan barang bukti ini dari 2 laporan kasus narkotika dengan jumlah tersangka 4 orang, sindikat peredaran gelap narkotika," kata Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Ricard Nainggolan didampingi pihak Kejati, Direktur BUBU Hang Nadim Batam, Polda Kepri serta Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kombes Pol Arif Bestari.

Kasus pertama, kata Ricard, berawal dari Senin (9/11/2020) sekira pukul 15.00 WIB. Informasi yang diterima akan terjadi penyeludupan sabu dari Malaysia melewati Pantai Nongsa.

Sabu dengan berat kurang lebih 34.849 gram dalam paket mengapung di laut dan kapal mengalami karam. Pasalnya, tekong menyeburkan diri dan hilang pada saat terjadi kejar kejaran dengan kapal yang digunakan anggota BNNP Kepri.

Tekong, inisial S (49) WNI asal Belakang Padang akhirnya berhasil ditangkap di Batubesar, Kecamatan Nongsa. "Saya berenang 7 jam sampai kedarat," kata tersangka S, saat ditanyai BATAMTODAY.COM, di sela pemusnahan barang bukti itu.

Dilanjutkan Ricard, kedua tersangka lainnya juga berhasil ditangkap di tempat yang berbeda, yakni A (46) serta I (34). Diketahui, yang menyuruh S adalah SK (DPO) di Palembang dengan upah yang diberikan bervariasi.

"Barang bukti sabu yang disita dari tersangka, dilakukan pemusnahan sebanyak 33.710,78 gram dan sebanyak 1.138,22 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan," tuturnya.

Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 131 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman mati atau seumur hidup.

Kasus pengungkapan kedua di wilayah Bintan. Awalnya, Selasa (17/11/2020) sekira pukul 07.00 WIB, informasi menyebutkan akan terjadi penyeludupan sabu dari Malaysia. Kapal yang dibawa menyeludupkan akan bersandar di pelabuhan nelayan daerah Bintan Sayang Resort.

Dari Batam, angggota BNNP Kepri bergegas menuju TKP. Di lokasi, terlihat mobil Toyota Avanza warna Putih yang dicurigai menjemput sabu tersebut. Saat sopir berinisial E (43) diamankan, ditemukan 1 buah jerigen warna Biru, di dalamnya berisikan 3 buah plastik yang dibalut dengan lakban Hitam berisikan sabu dengan berat lebih kurang 3.036 gram.

Barang bukti sabu yang disita dari tersangka, dilakukan pemusnahan sebanyak 2.940,64 gram dan sebanyak 95,36 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan. "Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tutup Ricard.

Editor: Gokli