Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komplotan Pencuri Kabel Telkom Mulai Disidangkan di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 25-11-2020 | 15:52 WIB
A-SIDANG-PENCUCI-KABEL_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Online pembacaan surat dakwam kasus pencurian kabel Telkom di PN Batam, Rabu (25/11/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sepuluh orang komplotan pencuri kabel Tembaga milik PT Telkom Wifel Riau Kepulauan, akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/11/2020).

Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribham dalam persidangan, ke-10 terdakwa yang ditangkap aparat kepolisian antara lain, terdakwa Mauli Arman Siregar M Ridho, M Satrio bin Suaji, Abdul Tampubolon, Syarif Husin, Saiful Lubis, Rio Chandra bin Herianto, Djauhari bin Hasan dan terdakwa Sarbeni bin Ali Usin serta M Idris Islami Simamora.

"Kesepuluh terdakwa ini ditangkap saat tengah melakukan aksi pencurian kabel milik Telkom di Jalan Imam Bonjol sebelah Apartemen Harmoni, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam sekira bulan September lalu," kata JPU Samuel saat membacakan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam.

Masih kata Sam, sapaan akrab JPU Samuel Pangaribuan, modus yang yang dilakukan para terdakwa sebelum melakukan aksi pencurian adalah dengan cara membuka tutup mainhole dengan menggunakan satu buah linggis yang telah di persiapkan sebelumnya.

Setelah tutup manhole terbuka, kata dia, para terdakwa kemudian masuk dan memutuskan kabel telkom dengan menggunakan satu buah kapak, lalu mengikatkan besi seling di kabel dan dikaitkan ke rantai.

Ketika sudah terkait, terang dia, para terdakwa lalu menarik kabel telkom dengan menggunakan lori, hingga kabel keluar dari manhole. Pasa saat kabel telah keluar, sebutnya, para terdakwa secara bergantian memotong kabel telkom tersebut dengan menggunakan kapak dan palu.

"Dalam melakukan aksinya, para terdakwa mempunyai tugas dan peranan yang berbeda. Ada terdakwa yang bertugas mengatur arus lalu lintas dan ada yang menarik kabel serta memotongnya," ungkapnya.

Usai terpotong, lanjutnya, potongan kabel itu lalu diangkat dan dimasukkan kedalam bak lori untuk dijual. Adapun kabel yang dicuri para terdakwa, katanya lagi, sepenjang 100 meter.

Perbuatan para terdakwa, sambungnya, mengakibatkan PT Telkom Wifel Riau Kepulauan mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana," pungkasnya.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Marta Napitupulu didampingi Christo EN Sitorus dan Yoedi Anugrah kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

"Untuk pemeriksaan saksi, sidang kita tunda selama satu minggu," tutup hakim Marta.

Editor: Dardani