Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapak dan Anak Pelaku Curanmor di Batam Dituntut Hukuman Berbeda
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 24-11-2020 | 12:20 WIB
sidang-curanmor-bpk-anak1.jpg Honda-Batam
Bapak dan Anak (Kanan Bawa), Komplotan Pencuri Motor saat menjalani sidang tuntutan di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Harianto Pasaribu dan anaknya Tony Wijaya Pasaribu yang menjadi terdakwa kasus pencurian sepeda motor, akhirnya dituntut berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam perkara ini, terdakwa Harianto Pasaribu (Bapak) dituntut 1 tahun 10 bulan penjara. Sementara terdakwa Tony Wijaya Pasaribu dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha, perbuatan bapak dan anak ini telah terbukti melakukan pencurian dan pemberatan secara berulang-ulang.

"Menyatakan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana," kata JPU Dedi Simatupang saat membacakan amar tuntutan menggantikan JPU Immanuel Baeha secara daring di PN Batam, Senin (23/11/2020) sore kemarin.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Dedi, perbuatan kedua terdakwa telah meresahkan masyarakat serta mengakibatkan para korban mengalami kerugian materi yang cukup banyak. Hal itu, kata dia, menjadi pertimbangan memberatkan.

Sementara hal meringankan, kedua terdakwa mengaku sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi serta belum pernah dihukum.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Harianto Pasaribu (Bapak) dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan penjara," kata Dedi.

Sedangkan untuk terdakwa Tony Wijaya Pasaribu, kami tuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi tuntutan Jaksa, kedua terdakwa Kompak langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan, yang pada intinya memohon keringanan hukuman.

"Yang mulia, kami mohon keringanan hukuman. Kami sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," pinta kedua terdakwa.

Usai pembacaan Surat tuntutan, majelis hakimp pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Karena majelis belum bermusyawarah, sidang kita tunda selama satu minggu untuk pembacaan putusan," kata hakim Taufik sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Dijelaskan JPU Herlambang pada sidang sebelumnya, Kasus pencurian ini dilakukan oleh dua orang terdakwa yang masih satu keluarga. Terdakwa pertama adalah Harianto Pasaribu (Bapak) dan terdakwa lainnya yakni Tony Wijaya Pasaribu (Anak).

Masih kata Herlambang, Bapak dan Anak ini tertangkap polisi karena nekad mencuri motor milik saksi korban Yoneka Putra.

"Para terdakwa ditangkap aparat kepolisian dirumahnya di daerah Bengkong usai mencuri motor di daerah Batuaji, Kota Batam," ujarnya.

Motor milik saksi korban Yoneka Putra, ungkap Herlambang, dicuri para terdakwa di Perum Griya Batu Aji Asri tahap IV Blok 3 No 10, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, sekira Bulan Juni lalu.

Pencurian yang dilakukan Bapak dan Anak ini dilakukan, terangnya, sesaat setelah melihat saksi korban Yoneka Putra yang bekerja sebagai kurir sedang mengantarkan paket atau pesanan barang milik konsumen.

Masih kata Herlambang, saat melakukan aksinya, terdakwa Harianto Pasaribu (Bapak) berperan sebagai eksekutor yang mengambil motor. Sementara terdakwa Tony Wijaya Pasaribu (Anak) mempunyai peranan sebagai pengendara motor untuk mengantar Bapaknya ke TKP sekaligus mengawasi keadaan sekitar.

"Melihat korban lengah, terdakwa Harianto langsung mengambil dan membawa kabur motor tersebut," tambahnya.

Aksi pencurian yang dilakukan para terdakwa, lanjutnya, bukan hanya disatu lokasi, melainkan di beberapa lokasi berbeda, seperti di Sagulung, Tiban, Batam Kota dan Kampung Seraya.

Akibat perbuatan para terdakwa, sambungnya, saksi korban Yoneka Putra mengalami kerugian sebesar Rp 12,5 juta.

Editor: Yudha