Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perda No 01 Tahun 2020

PGAB Kepri Nilai Perda Tata Ruang Wilayah Bintan Bikin Rakyat Sengsara
Oleh : Asyri
Selasa | 24-11-2020 | 09:40 WIB
pgab-masy-bintan1.jpg Honda-Batam
Presedium Gerakan Anak Bangsa (PGAB) Propinsi Kepri dan masyarakat terdampak Perda tata ruang Kabupaten Bintan. (Asyri)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Ketua Presedium Gerakan Anak Bangsa (PGAB) Propinsi Kepri, Bambang Kampung Bugis, menilai Perda No 01 Tahun 2020 Pemkab Bintan tentang tata ruang wilayah sudah menyesengsarakan masyarakat Bintan.

Dengan terbitnya perda tersebut membuat masyarakat kehilangan hak atas tanah yang sudah puluhan tahun.

"Perda yang diterbitkan oleh pemkab Bintan tersebut sudah menyesengsarakan masyarakat Bintan khususnya di Pulau Bintan," Jelas Bambang, saat pertemuan dengan delegasi warga yang terdampak di Wonosari Kelurahan Kota Baru, Teluk Sebong, Senin (23/11/2020).

Bambang juga menyesalkan sikap Pemkab Bintan yang mengekuarkan perda ini tanpa melakukan sosialisasi terlebuh dahulu.

"Seharusnya Perda tersebut disosilisasikan terlebih dahulu baru diterbitkan, sehingga masyarakat tidak dirugikan. Ini malah hak masyarakat sudah hilang dan membuat masyarakat bertambah susah," terang Bambang.

Untuk itu kata Bambang, Perda ini harus dibatalkan karena sudah menyesengsarakan ribuan masyarakat.

"Kita minta perda ini dibatalkan karena membuat masyarakat kehilangan hak tanahnya yang selama puluhan tahun sudah memiliki sertifikat dan alas hak," tegasnya.

Sementara itu koordinatir masyarakat yang terdampak, Muhammad Ihsan mengatakan pihaknya akan melakukan audiensi dengan pemerintah terkait baik kabupaten, provinsi dan bila perlu kita akan surati Presiden Jokowi.

"Kita akan perjuangkan hak-hak masyarakat yang terdampak dengan terbitnya Perda tersebut," ujarnya.

Editor: Yudha