Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masih Umur 15 Tahun, Pemuda di Tanjungpinang Ini Sudah 2 Kali Curi Motor
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 23-11-2020 | 20:07 WIB
KP-masuk-bui.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka KP (15) saat digiring petugas ke dalam penjara di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Senin (23/11/2020). (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - KP (15), seorang pemuda di Tanjungpinang terpaksa harus masuk penjara, setelah aksi pencurian sepeda motor yang dia lakukan diungkap Polsek Tanjungpinang Timur.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Firuddin menjelaskan, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di salah satu warnet pada Sabtu (21/11/2020) malam. "Saat diamankan, pelaku pun mengakui aksi keriminalnya itu," kata Firuddin, Senin (23/11/2020) saat konfrensi pers.

Meski masih berusia 15 tahun, dalam pengakuannya motor yang dia curi sudah dua unit. Motor itu digunakannya untuk keperluan sehari-hari, sedangakan satu motor lainnya dijual.

"Untuk melarikan motor para korbannya, palaku melepas body bagian samping motor," terang Firuddin.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Gokli