Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Minta Perhatian Komisi II DPR dan Mendagri soal Penganiayaan Panwascam Batam Kota
Oleh : Hadli
Jum\'at | 20-11-2020 | 10:20 WIB
Fritz_erdward_bawaslu_b.jpg Honda-Batam
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar (kanan) (Foto: Bawaslu)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus intimidasi yang di alami jajaran Bawaslu yang terjadi di beberapa provinsi dan terakhir kasus penganiayaan yang dialami Panwascam Batam Kota menjadi pemantik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP tersebut digelar Komisi II RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangganan Covid -19, pada Rabu (18/11/2020).

Hal itu juga disampaikan Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar melalui status di akun FB nya dengan akun Fritz Edward Siregar. Dikatakanya terkait dengan penyerangan dan pengusiran Pengawas Pemilu di berbagai tempat, Bawaslu meminta perhatian dari Komisi II DPR sehingga rekomendasi kelima dari DPR hari ini berbunyi.

"Komisi II Dapat RI mendesak Menteri Dalam Negeri untuk berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Panglima Tentara Nasional Indonesia agar memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum terhadap para Penyelenggara Pemilu Umum" ujarnya dalam status tersebut.

Komisioner Bawaslu Kepri Said Dahlawi membenarkan isi status Ketua Bawaslu RI. Menurutnya, ada 6 poin yang disimpulkan dalam RDP yang digelar.

"Penyampaian ketua Bawaslu RI dalam RDP akhirnya menjadi salah satu kesimpulan dalam RDP dan selanjutnya akan ditindaklanjuti bersama pihak terkait," kata Said kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (19/11/2020).

Rekomendasi tersebut, diantaranya:

1. Mengingat tingkat pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 masih tinggi selama berlangsungnya tahapan kampanye, Komisi Il DPR RI meminta kepada Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu RI, KPU RI, DKPP RI, Kemendagri, Polri, TNI, Kejaksaan RI, dan Satuan Tugas Covid-19 untuk lebih tegas dalam menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan.

2. Komisi Il DPR RI meminta kepada KPIJ RI dan Bawaslu RI untuk terus berkoordinasi secara intensif dengan Satuan Tugas Penanganan Covid 19 terkait dengan kepastian status zona titik kritis penyebaran Covid 19 di daerah yang menyelenggarakan Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru.

3. Komisi Il DPR RI meminta kepada seluruh stakeholder terutama KPU RI dan Bawaslu RI memaksimalkan sosialisasi ke masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas angka partisipasi pemilih sesuai target yang telah ditetapkan sebesar 77,50%.

4. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta surat keputusan bersama Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu RI tentang netralitas ASN, Polri, dan TNI, Komisi Il DPR RI meminta kepada Menteri Dalam Negeri, Kapolri, Panglima TNI, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI untuk melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut.

5. Komisi Il DPR RI mendesak Menteri Dalam Negeri untuk berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Panglima Tentara Nasional Indonesia agar memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum terhadap para Penyelenggara Pemilihan Umum.

6. Untuk mengevaluasi dan mewujudkan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang berkualitas dan berintegritas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, maka Komisi II DPR RI segera membentuk Panitia Kerja Pilkada Serentak 2020.

Editor: Surya