Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MPR RI Gelar 'Konferensi Nasional Etika Kehidupan Berbangsa'
Oleh : Irawan
Selasa | 10-11-2020 | 08:04 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI bekerjasama dengan Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menyelenggarakan 'Konferensi Nasional Etika Kehidupan Berbangsa' di Gedung Nusantara IV MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu (11/10/2020).

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus dan Anggota DKPP Alfitra Salam mengatakan, acara ni diselenggarakan dalam rangka pemasyarakatan dan implementasi Ketetapan MPR RI Nomor 6/MPR/2001 tentang etika kehidupan berbangsa.

"Serta untuk mendorong upaya penataan dan pembinaan sistem etika jabatan publik dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan jabatan-jabatan profesi untuk kepentingan umum yang membutuhkan kepercayaan dan pembinaan kualitas dan integritas," kata Bamsoet di Jakarta, Senin (9/11/2020).

Menurut Bamsoet, penyelanggaran acara ini adalah untuk yang kedua kalinya dilaksanakan oleh MPR, sebelumnya telah digelar acara serupa pada akhir Mei 2017 lalu, sekitar tiga tahun lalu.

"Salah satu hasilnya menekankan pentingnya dilakukan integrasi sistem kode etik dan dibangunnya konstruksi struktur etika dalam jabatan-jabatan publik, baik lingkungan eksekutif, legislatif dan yudikatif maupun organisasi-organisasi profesi lainnya, dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD RI 1945.

Bamsoet mengatakan, tujuan 'Konferensi Nasional Etika Kehidupan Berbangsa' ini adalah pertama mendorong lahirnya gagasan dan pemikiran yang konstruktif sebagai masukan mengenai arah kebijakan implementasi ketetapan MPR RI Nomor 6/MPR/2001.

"Perlu diingat bahwa tetapan MPR RI tentang etika kehidupan berbangsa tersebut adalah ketetapan MPR yang dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang," katanya.

Kedua memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR RI,dalam rangka penegakan etika kehidupan berbangsa melalui pembentukan undang-undang, khususnya undang-undang tentang etika jabatan publik atau undang-undang tentang peradilan etik.

"Ini penting, karena hingga saat ini atau 19 tahun setelah kelahiran ketetapan MPR RI Nomor 6/MPR/ 2001 pengaturan pelembagaan etik yang terintegrasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan masih belum terbentuk," katanya.

Ketiga sebagai forum komunikasi pembinaan dan pengembangan antar lembaga-lembaga penegak kode etik. Sebab, peserta konvensi adalah perwakilan dari lembaga-lembaga penegak kode etik di lingkungan lembaga negara dan pemerintahan, organisasi profesi, organisasi dan partai politik, organisasi kemasyarakatan dan juga lingkungan akademik.

"Kami berpandangan dengan mencermati adanya berbagai kondisi masa lalu dan masa kini, serta potensi tantangan di masa depan maka implementasi pokok-pokok etika kehidupan berbangsa khususnya melalui pembentukan peraturan perundang-undangan yang integratif dapat segera diwujudkan dan menjadi prioritas bersama segenap komponen bangsa," ujarnya.

Bamsoet berharap penyelenggaraan konferensi ini dapat merumuskan rekomendasi dalam upaya penegakan etika politik dan pemerintahan dan etika penegakan hukum yang berkeadilan.

Mengingat situasi dan kondisi saat ini dalam masa pandemi Covid-19, maka akan mengedapankan protokol kesehatan, sehingga konferensi diselenggarakan dengan sistem gabungan secara daring dan offilne.

Peserta offline dibatasi 1.00 orang, meskipun kapasitas Gedung Nusantara IV, MPR/DPR, Senayan, Jakarta memiliki kapasitas menampung 1.000 orang. Sementara peserta yang lain akan dibuka akses melalui virtual zoom.

Jumlah kehadiran akan dibatasi sebanyak 100 orang tepatnya di geduang Nusantara 4, kemudian di mana pada situasi normal kapasitas ruangan gedung Nusantara 4 dapat menampung hingga 1000 orang, namun MPR juga memfasilitasi akses bagi peserta yang hadir secara virtual melalui aplikasi zoom.

Anggota DKPP Alfitra Salam mendukung penuh penyelenggaraan acara Konferensi Nasional Etika Kehidupan Berbangsa'. Sebab, DKPP adalah salah satu lembaga yang sudah menjalankan etika khusus untuk penyelenggara pemilu.

"Kami bisa memberikan pengalaman DKPP dalam proses bagaimana cara melakukan pemeriksaan melakukan sanksi sanksi terhadap pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Kami mendukung MPR agar berdirinya sebuah lembaga etik nasional dan juga mahkamah etik sehingga terwujud apa yang kita inginkan," kata Alfitra Salam.

Editor: Surya