Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Karimun Gelar Sosialisasi Kampanye Bersama Puluhan Insan Media
Oleh : Freddy
Senin | 09-11-2020 | 18:20 WIB
sos-kpu-media.jpg Honda-Batam
KPU Karimun saat sosialisasi dengan media. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun menggelar sosialisasi kampanye di media yang dilaksanakan di Hotel Aston Karimun, Senin (9/11/2020).

Kegiatan Sosialiasi kampanye di Media massa ini langsung dibuka secara resmi oleh Ketua KPU kabupaten Karimun,Eko Purwandoko didampingi seluruh komisioner KPU kabupaten Karimun lainnya.

Ketua KPU Kabupaten Karimun,Eko Purwandoko dalam sambutannya mengatakan kegiatan yang baru pertama kali dilaksanakan KPU dalam rangka untuk mensosialisasikan kampanye di Media massa yang baru akan dimulai dari tanggal 22 November sampai 5 Desember 2020.

Eko Purwandoko menjelaskan Untuk kampanye di Media massa ada yang difasilitasi langsung KPU dan ada juga langsung difasilitasi pasangan calon. " Ketentuan untuk kampanye di Media tersebut sudah ada aturan mainnya yang jelas dan waktu lamanya kampanye di Media hanya dua Minggu atau 14 hari lamanya," ujar Eko Purwandoko.

Eko berharap , Media massa bisa membantu untuk mensosialisasikan agar warga masyarakat dalam menyuarakan hak pilih sebagai warga negara untuk tidak ragu datang ke TPS pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Sementara Komisioner KPU Kabupaten Karimun bidang Humas, Samsir memaparkan Peraturan KPU yang terkait dengan sosialisasi kampanye di Media massa secara rinci, khususnya terkait yang difasilitasi KPU maupun kampanye di media yang difasilitasi langsung pasangan calon.

Terkait dengan PKPU nomor 11 tahun 2020 yang berkaitan dengan ketentuan kampanye di Media massa, Sejumlah wartawan Media daring mempertanyakan , kenapa untuk Media daring hanya bisa difasilitasi oleh pasangan calon , sementara untuk media cetak dan elektronik di fasilitasi KPU.

Sejumlah wartawan media daring mengatakan peran media online atau daring ini tidak bisa dianggap remeh dalam mensukseskan Pilkada 2020, apalagi media daring bisa memberikan informasi yang cepat kepada masyarakat dan jangkauan pembacanya bisa sampai ke desa.

Menurut mereka, kalaupun KPU berpegang pada aturan yang ada di PKPU, termasuk pada PKPU nomor 11 tahun 2020 terkait sosialisasi kampanye di media, tentunya KPU masih bisa saja membantu anggaran bagi media daring melalui sosialisasi untuk mensukseskan Pilkada yang dilaksanakan di tengah Pandemi Covid-19.

Seperti diketahui sekarang ini, KPU Kabupaten Karimun terasa sangat kurang sekali dalam mensosialisasikan Pilkada melalui media massa.

Kurangnya sosialisasi KPU kabupaten Karimun melalui media massa bisa berpengaruh terhadap partisipasi pemilih pada Pilkada serentak tahun 2020 di Kabupaten Karimun yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang dengan kondisi Pandemi Covid-19.

Editor: Gokli