Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Koruptor Dana PNPM Mandiri Lingga Divonis 4 Tahun Penjara
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 30-05-2012 | 18:15 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa Nani Eko Wati divonis 4 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Tanjungpinang, Edi Junaidi, SH, Patan Riadi SH dan Linda Wati SH, karena terbukti melakukan korupsi dana PNPM Mandiri Lingga tahun 2010, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Rabu (30/5/2012).

Selain hukuman 4 tahun Penjara, terpidana Nani Ekawati juga dihukum denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan, serta wajib mengembalikan kerugian negara sebesar Rp505 juta, atau diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. 

"Atas perbuatannya yang telah terbukti, terdakwa dihukum dengan penjara 4 tahun penjar, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar Edi Junaidi.  

Hukuman ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Jainur SH yang sebelumnya menuntut terdakwa Nani Ekawati dengam hukuman 4 tahun penjara, atas dakwan primer melanggar pasal 2 jo pasal 118 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 KUHP.  

Dalam putusanya Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang, aksi korupsi yang dilakukan terdakwa adalah dengan cara memanipulasi dan membuat proposal kelompok fiktif, serta tidak menyetorkan dana angsuran pengembalian pinjaman sebagaimana yang disetorkan sejumlah kelompok kepada terdakwa selaku Fasilitator Kecamatan.    

Selain Nani Ekawati, tiga tersangka lain yang merupakan pelaksana unit kerja PNPM Mandiri di tingkat kecamatan, masing-masing Melly Rosani, Normalia dan Ria Susanti, juga ditetapkan sebagai terdakwa dan sampai saat ini masih menjalani proses persidangan. 

Atas putusan ini, terdawka Nani Ekawati bersama kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum.