Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tak Kenal Batas Usia, Pendidikan dan Jabatan
Oleh : Redaksi
Sabtu | 31-10-2020 | 19:36 WIB
alfitra-salamm.jpg Honda-Batam
Anggota DKPP, Dr Alfitra Salamm. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Dr Alfitra Salamm mengungkapkan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu tidak mengenal batas usia, pendidikan, maupun tingkatan (level) ketua atau anggota.

Pelanggaran kode etik juga dilakukan penyelenggara Pemilu senior yang sudah tiga periode terpilih sebagai penyelenggara. Hal tersebut sangat disayangkan terlebih seharusnya penyelenggara tersebut jadi contoh atau role model bagi yang lainnya.

Hal tersebut disampaikan Alfitra dalam Webinar Nasional 'Sosialisasi Etik Dalam Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Pilkada Serentak Tahun 2020 Regional Tengah II' yang diselenggarakan pada Jumat (30/10/2020).

"Pelanggaran kode etik ini tidak melihat apakah penyelenggara sudah lama bekerja atau sebentar. Tidak melihat background pendidikan, usia, dan lainnya, bahkan ada yang sudah tiga periode jadi komisioner pun jatuh karena masalah etik," kata Alfitra, demikian dikutip laman DKPP RI.

Setidaknya ada dua hal yang menyebabkan pelanggaran kode etik merata dilakukan penyelenggara Pemilu. Pertama adalah pemahaman atau penghayatan etik oleh penyelenggara yang masih rendah.

Kedua yaitu penyelenggara tidak memaknai sumpah yang diucapkan saat dilantik secara konsisten. Idealnya sumpah penyelenggara pemilu menjadi benteng pencegahan agar tidak melakukan pelanggaran etik.

"Pencegahan itu bisa dilihat bagaimana penyelenggara menghayati dan mengamalkan sumpah tersebut, sehingga menjadi pencegahan. Sumpah ini hanya sebatas formalitas dan tidak dihayati setiap saat," lanjutnya.

Selain itu, Alfitra juga menyoroti peran Divisi Hukum dalam organisasi penyelenggaraan pemilu, baik KPU maupun Bawaslu. Divisi ini sangat erat kaitannya dengan pencegahan baik antar komisioner maupun kepada staf struktural.

Peran Divisi Hukum, sambung Alfitra, tidak hanya memberikan pendampingan dan pencerahan aspek hukum. Tetapi memiliki peran untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran etik maupun hukum.

"Dalam perspektif organisasi pemilu, sedianya ada unit yang diberdayakan untuk pencegahan atas pelanggaran-pelanggaran yaitu Divisi Hukum," pungkasnya.

Sebagai informasi, pemateri lain dalam webinar nasional adalah Rahmat Bagja, (Anggota Bawaslu RI), Ilham Saputra, (Anggota KPU RI), dan Ari Susanto (Analis Exposit Strategic). Bertindak sebagai moderator adalah Kepala Bagian Fasilitasi Persidangan dan Teknis Putusan DKPP, Dr Osbin Samosir.

Editor: Gokli