Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Kampanye Ansar Ahmad di Tempat Ibadah, Bawaslu Harus Bertindak
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 14-10-2020 | 11:16 WIB
ansar-ahmad12.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Calon Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. (Putra Gema Pamungkas/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Calon Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, disebut kerap menjadi khatib setiap hari Jumat. Dirinya setiap minggunya terus berpindah-pindah dari satu mesjid ke mesjid lainnya.

Hal ini pun mendapati sorotan dari sejumlah kalangan masyarakat, salah satunya dari aktivis Forum Pemerhati dan Pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Riau, Andi Fikri.

Andi Firki menjelaskan, gerak kandidat dalam melakukan kampanye dibatasi beragam aturan. Dalam kondisi pandemi Covid-19, misalnya, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 hanya memperbolehkan kampanye tatap muka dihadiri maksimal 50 orang.

Menurut Andi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga mengatur tentang aturan berkampanye. Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf H disebutkan, pelaksana dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah.

"Ada sanksi yang mengancam peserta pesta demokrasi yang berkampanye di tempat ibadah, yakni sanksi maksimum pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 24 juta. Sanksi ini tercantum dalam Pasal 521 UU Pemilu. Saya menilai, jika pelanggaran tersebut dilakukan berulang, sanksi diskualifikasi harus diterapkan," kata Andi, Selasa (13/10/2020).

Dijelaskannya, aktivitas kampanye memanfaatkan tempat ibadah merupakan salah satu siasat untuk menaikkan elektabilitas dan popularitas Paslon nomor 02.

"Kegiatan-kegiatan seperti ini harus segera diusut Bawaslu Kepri. Tempat ibadah itu sudah jelas bukan tempat untuk kampanye. Karenanya, Bawaslu Kepri harus segera turun tangan, menyelidiki praktik-praktik tersebut, lalu memberikan sanksi agar ada efek jera," tegasnya.

Ia mengungkapkan, Ansar yang merupakan mantan anggota DPR RI yang memiliki peran legislasi, seharusnya sadar dan memahani setiap aturan dalam kepemiluan. Ansar juga seharusnya menjadi teladan dan memberikan contoh, bukan justru melanggar aturan.

Ia mencontohkan, saat menjadi khatib shalat Jumat di Masjid Agung II Sultan Mahmud Riayat Syah, Tanjung Uncang, Kota Batam, beberapa waktu lalu. Salah seorang pengurus masjid mengumumkan nama petugas shalat Jumat melalui pengeras suara, salah satunya yang akan menjadi khatib yaitu Ansar Ahmad.

"Beliau adalah mantan Bupati Bintan. Beliau juga baru saja mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI, karena mengikuti kontestasi di Kepulauan Riau. Alhamdulillah, beliau akan mengisi khotbah kita pada hari ini. Setiap Jumat, beliau rutin berkeliling untuk mengisi khotbah. Alhamdulillah, hari ini beliau memenuhi undangan Masjid Agung Sultan Mahmud Riayat Syah. Beliau adalah Almukarram Haji Ansar Ahmad," ungkap petugas itu.

Andi juga dengan tegas meminta Bawaslu Kepri menindaklanjuti kegiatan kampanye yang diduga melanggar aturan itu. "Saya harap ini harus segera ditindaklanjuti," tutup Andi.

Editor: Yudha