Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Bintan Tertibkan 832 APK yang Melanggar
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 12-10-2020 | 09:24 WIB
apk-melanggar1.jpg Honda-Batam
Penertiban baliho salah satu paslon. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Masuk hari ke-15 tahapan kempanye pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kepri dan Bupati-Wakil Bupati Bintan, Bawaslu menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tak sesuai aturan.

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata mengatakan, ada sebanyak 832 APK yang terpajang di tempat-tempat terlarang, tidak seseuai ketentuan.

"APK yang dipasang tidak sesuai aturan, langsung kita tertibkan. Diantaranya 21 baliho dan 811 spanduk," kata Febri, Senin (12/10/2020).

Dijelaskan, sebelum penertiban Bawaslu telah memberi imbauan hingga menyurati LO paslon, namun tak kunjung diindahankan. Maka Bawaslu Bintan pun mengambil tindakan penertiban yang melibatkan Satpol PP serta Polres Bintan.

"Sudah jauh jauh hari kita himbau, bahkan melalui media juga selalu kita pesan. Tapi tak kunjung diidahkan, maka langkah selanjutnya penertiban dari kita Bawaslu Bintan, Polres Bintan dan Satpol PP Bintan," timpal Febri

Sementara itu, Kordiv Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bintan Dumoranto Situmorang menyampaikan masalah apk ini, pihaknya terus memantau. Apabila masih ada juga yang membandel langsung ditertibkan.

"Tapi sajauh ini sudah seteril, paska penertiban serentak kemarin. Saya harap tim maupun paslon mengerti soal pemasangan apk. Karena semua sudah diatur dan di tetapkan," timpal Dumoranto.

Editor: Yudha