Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

IMM Batam Gelar Tabur Bunga Menolak Omnibus Law
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Jum\'at | 09-10-2020 | 15:36 WIB
A-TABUR-BUNGA-IMM.jpg Honda-Batam
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Batam saat melakukan aksi tabur bunga. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menggelar aksi tabur bunga sebagai ungkapan keprihatinan mereka pada sikap DPR RI yang mengecahkan Undang-Undang Omnibus Law, Kamis (7/10/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Aksi keprihatinan ini dilakukan oleh puluhan mahasiswa IMM Kota Batam yang berasal dari dua kampus, yakni perwakilan Komisariat Stikom Muhammadiyah dan Perwakilan Komisariat Buya Hamka Ibnu Sina.

Dalam aksi tabur bunga itu, puluhan mahasiswa ini turun ke jalan membawalilin dan atribut lainnya sebagai bentuk respons PK IMM atas kebijakan pemerintah mengesahkan UU yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.

"Aksi ini merupakan aksi solidaritas kami, menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja," ujar Ketua PK IMM Kota Batam, Noprizal.

Dalam aksinya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam IMM Batam ini menyampaikan pernyataan sikap sbb;

1. Mendesak Presiden RI agar menerbitkan Perppu dan membatalkan pengesahan UU Omnibus Law cipta kerja.

2.mengecam kebijakan pemerintah dan DPR RI yang telah mengesahkan RUU Omnibus Law cipta kerja

3.Mendukung PP Muhammadiyah melakukan yudicial riview kepada MK terkait pengesahan UU Omnibus Law cipta kerja.

"Demikian pernyataan sikap yang kami bacakan agar menjadi perhatian pemerintah maupun DPR RI, dan juga bagi pemerintah daerah serta DPRD Kota Batam," kata Noprizal.

Editor: Dardani