Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Alasan SPSI Anambas Tak Ikut Demo Menolak UU Omnibus Law
Oleh : Fredy Silalahi
Jum\'at | 09-10-2020 | 15:04 WIB
A-DEMO-MAHASISWA-NATUNA1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Aliansi mahasiswa Natuna saat menggelar aksi demo menolak Undang-Undang Omnibus Law di depan Kantor DPRD Natuna. (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepulauan Anambas menggelar aksi demo menolak Undang-Undang Omnibus Law Ciptaker (Cipta Lapagan Kerja).

Pasalnya, SPSI Anambas mempertimbangkan pandemi covid-19 yang berdampak di Matak Base dan Matak Base merupakan Objek Vital Nasional.

Demikian ungkap Ketua SPSI Kepulauan Anambas, Sahtiar, Jumat (9/10/2020). "Pertimbangan pertama kami usai melakukan komunikasi dengan Pjs Bupati Kepulauan Anambas, yaitu pandemi covid-19 yang sangat berdampak di Matak Base. Kemudian, Matak Base merupakan Objek Vital Nasional. Dan para karyawan pun banyak bekerja di Offshore, sehingga tidak memungkin turun melakukan aksi," papar Sahtiar,

Sahtiar menambahkan, pihaknya juga tidak dipaksa oleh SPSI Provinsi maupun Pusat untuk melakukan aksi. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan SPSI Provinsi, bahwa tidak dipaksa untuk melakukan aksi. Karena pertimbangannya masa pandemi tadi," jelasnya.

Menurut Sahtiar, pengesahan UU Omnibus Law sangat berpengaruh pada status karyawan migas khususnya di Kepulauan Anambas. Pasalnya ada sekitar 20 persen dari 1000 karyawan yang bekerja di Matak Base masih berstatus outsourcing.

BACA JUGA: Mahasiswa Perbatasan di Natuna Juga Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

"Karyawan lokal di Matak Base baik di Offshore maupun Onshore mencapai 1000 orang. Ini masih ada yang berstatus outsourcing. Ini yang sangat berpengaruh terhadap Undang-undang Cipta Kerja itu," jelasnya.

Sahtiar menambahkan, sesuai Undang-undang Cipta Kerja, kontrak kerja ini tidak ada batas waktu. Sehingga peluang karyawan untuk diangkat menjadi karyawan tetap tidak ada.

"Sementara, pada UU 13 tentang ketenagakerjaan, kontrak minimal 3 tahun sudah bisa diusulkan menjadi karyawan tetap. Namun pada Undang-undang Cipta Kerja ini masih simpang siur, belum ada kejelasan. Ini yang akan merugikan karyawan," tegasnya.

"Dengan contoh, salah satu karyawan telah bekerja 10 tahun namun status nya tidak diangkat menjadi karyawan tetap, maka ketika pensiun, karyawan tersebut tidak mendapat pesangon. Inilah yang mau kami perjuangkan saat ini, bagaimana caranya supaya mereka bisa diangkat menjadi karyawan tetap. Meski demikian, kami masih menunggu titik terang Undang-undang Cipta kerja tersebut," paparnya mengakhiri.

Editor: Dardani