Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekda Kota Batam Gelar Kampanye Virtual GNN-ASN
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 07-10-2020 | 14:04 WIB
A-KAMPANYE-VIRTUAL.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kampanye virtual yang digelar Sekda Kota Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid menggelar Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas Aparatur Sipil Negara (GNN-ASN) di Kantor Wali Kota Batam.

Ia menjelaskan, melalui kampanye itu, pihaknya akan mengingatkan kepada semua ASN agar tetap menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

"ASN tidak boleh bertindak sembarangan dalam pesta demokrasi, semua sudah diatur dan saya rasa ASN di lingkungan Pemko Batam sudah memahami aturan itu," kata Jefridin, Rabu (7/10/2020) pagi.

Jefridin melanjutkan, meski diminta netral, ASN tetap memiliki hak pilih. Namun, dalam tahapan-tahapan pesta demokrasi ini, ASN diminta tidak terlibat politik praktis guna mewujudkan birokrasi yang kuat dan mandiri.

"Menjaga netralitas ASN ini menjadi bagian dari program prioritas nasional," ujarnya.

Ditambahkannya, perlu langkah-langkah pencegahan pelanggaran ASN di Pilkada, terutama dalam tahapan ini yang sudah masuk tahap kampanye pasangan calon kepala daerah.

"Jangankan untuk mengkampanyekan pasangan calon, ASN tak boleh menyukai dan berkomentar di media sosial masing-masing kandidat di Pilkada," lanjutnya.

Dijelaskannya, sesuai Undang-undang (UU) 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Perbawaslu 6/2018 tentang Pengawasan Netralitas ASN dan Anggota TNI/POLRI, semua diatur larangan bagi ASN.

Adapun larangan tersebut seperti tidak boleh mendaklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, memasang spanduk promosi calon kepala daerah, dilarang mengunggah, menyukai, mengomentari dan sebagainya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon baik di media online maupun di media sosial.

"ASN juga dilarang menjadi pembicara dalam pertemuan parpol, foto bersama calon, mendekati parpol terkait pengusulan diri atau orang lain menjadi calon dan dilarang menghadiri deklarasi baik dengan atau tanpa atribut parpol," tegasnya.

Editor: Dardani