Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Bintan Segera Tertibkan APK Pilkada Tak Sesuai Aturan
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 07-10-2020 | 12:20 WIB
rakor-kampanye-bintan1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Rapat koordinasi pelaksanaan kampanye Pilkada Bintan 2020. (Syajarul Rusydy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tim Bawaslu Bintan akan segera menertibkan Alat Peraga Kempanye (APK) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bintan yang tidak sesuai aturan. Dalam kegiatan penertiban, Bawaslu bersinergi bersama Satpol PP dan Polres Bintan.

Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata mengatakan ada beberapa point penting yang harus diperhatikan pada Pilkada 2020 kali ini. Diantaranya penerapan protokol Covid-19 dan juga APK yang tidak bisa dipasang sembarang tempat.

"Untuk protokoler kesehatan, pada setiap pelaksanaan kegiatan kampanye maupun pada kegiatan lainnya. Mekanisme ijin kampanye dan kegiatan lain yg berpotensi melakukan pengumpulan orang dalam jumlah tertentu yg bukan merupakan kegiatan kampanye tapi di hadiri oleh paslon wajib melaporkan kepada kepolisian dan Bawaslu," imbuh Febri, Selasa (7/10/2020).

Bawaslu Bintan bersama jajaran pengawas di tingkat kecamatan bersama kepolisian dan Tim Pokja pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid19, yang di bentuk oleh Bawaslu Bintan akan melakukan pengawasan dan melakukan penindakan pembubaran kegiatan kampanye yang tidak mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi saat ini.

"Kita akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut baik secara administrasi maupun pidana umum dgn berkoordinasi kepada Polres Bintan," ujar Febriadinata.

Sementara, Anggota Bawaslu Bintan Dumoranto Situmorang menyampaikan akan melakukan penertiban APK maupun alat peraga sosialisasi paslon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan yang tidak sesuai ketentuan baik dari segi bentuk, jumlah, ukuran maupun titik lokasi pemasangan.

"Penertiban akan di lakukan dalam waktu dekat ini, diharapkan kepada LO Paslon yg hadir dapat melakukan penertiban secara mandiri terhadap APK maupun APS yang tidak sesuai ketentuan sebelum dilakukan penertiban oleh Bawaslu Bintan bersama Panwascam, Satpol PP dan Polres Bintan," timpal Dumoranto.

Hal ini, sudah di lakukakan kesepakatan bersama. Dengan di tandai penandatanganan pakta integritas tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan menuju pemilihan serentak yang damai dan sehat di Kabupaten Bintan.

Turut terlibat LO paslon Gubernur dan Wakil Gubernur dan LO Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan, yang dii saksikan oleh Stakeholder terkait yg tergabung dalam Tim Pokja pencegahan dan penanganan pelanggaran protokol kesehatan Covid19 penerapan protokol Covid-19.

Editor: Yudha