Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Karimun Perpanjang Masa Belajar Sistem Daring hingga Akhir Tahun 2020
Oleh : Freddy
Jum\'at | 02-10-2020 | 19:20 WIB
kadisdik-Karimun-20.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pemerintah Kabupaten Karimun kembali memperpanjang kegiatan belajar dari rumah (BDR) atau dengan sistem daring hingga akhir tahun 2020.

Keputusan perpanjangan BDR tersebut setelah terbitnya surat edaran (SE) nomor 420 /Disdik/X/1004/2020 tentang kegiatan pembelajaran produktif dan aman di satuan pendidikan pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Karimun.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Bakri Hasyim mengatakan, berdasarkan surat edaran tentang kegiatan pembelajaran produktif dan aman di satuan pendidikan pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Karimun disebutkan bahwa kegiatan belajar dari rumah (BDR) diperpanjang mulai tanggal 5 Oktober 2020 hingga 2 Januari 2021.

"Apa boleh buat, BDR diperpanjang karena klaster baru terus bertambah," kata Bakri Hasyim, Jumat (2/10/2020).

Menurutnya, kebijakan untuk memperpanjang kegiatan BDR dalam upaya melindungi seluruh warga satuan pendidikan dan mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.

Ia menjelaskan, kegiatan BDR bagi peserta didik pada satuan pendidikan Paud/RA, SD/Mi, SMP/Mts, PKBM dan LKP terpaksa dilakukan perpanjangan hingga 2 Januari 2021 nanti.

Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar, penilaian akhir semester dan penyerahan rapor secara teknis menyesuaikan dengan kalender pendidikan tahun pelajaran 2020/2021. "Untuk guru dan tenaga kependidikan diwajibkan harus hadir ke sekolah pada setiap hari kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya," katanya.

Editor: Gokli