Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Kepri Surati Paslon dan Satpol PP Segera Tertibkan Alat Peraga Kampanye Tak Sesuai Aturan
Oleh : Asyari
Selasa | 29-09-2020 | 18:04 WIB
said-bawaslu-kepri.jpg Honda-Batam
Komisioner Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi. (Foto: Asyari)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bawaslu Kepri menyampaikan telah menyurati Paslon peserta Pilkada 2020 dan Satpol PP untuk segera menertibkan alat peraga kampanye yang tak sesuai PKPU nomor 13 tahun 2020.

Komisioner Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dan pemberitahuan kepada pihak Paslon dan tim kampanye.

"Kita juga surati Satpol PP selaku pihak eksekutor untuk menertibkan alat peraga kampanye yang tak sesuai PKPU nomor 13 tahun 2020," kata Said, Selasa (29/9/2020).

Alat peraga kampanye yang dianggap melanggar, seperti desain, zonasi, ukuran dan tempat pemasangan yang telah ditentukan masing-masing kabupaten/kota.

"Pemasangan alat peraga tersebut harus sesuai dengan yang sudah ditetapkan KPU, terkait dengan alat peraga, baik spanduk dan baliho yang dipasang sebelumnya, Bawaslu sudah mengirim surat ke masing-masing Paslon melalui LO-nya untuk melakukan penertiban secara mandiri. Jika belum juga dilakukan, maka kita sudah melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap spanduk dan baliho yang tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Sementara itu, masih banyaknya alat peraga kampanye para Paslon yang tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan, baik baliho dan spanduk di kabupaten/kota, dia minta agar masyarakat menyampaikan kepada pihak Bawaslu Kabupaten/Kota.

"Bawaslu minta juga laporan dan masukan dari masyarakat jika masih ada alat peraga yang masih belum ditertibkan, agar Bawaslu dan dapat melakukan penertibannya dengan berkoordinasi dengan Satpol PP," katanya.

Bawaslu sudah melakukan penertiban alat peraga sehari setelah masa tahun kampanye dimulai, tentunya dalam masa transisi tersebut masih ada pihak Paslon belum menertibkan alat peraga tersebut. "Yang jelas Bawaslu sudah menyurati masing-masing pihak Paslon dan Satpol PP sebagi eksekusi penertiban di lapangan," tutupnya.

Editor: Gokli