Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Nyatakan Sudah Musnahkan KIA Vietnam PAF 4837
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 29-09-2020 | 14:04 WIB
A-JAKSA-BATAM.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Novriadi Andra, Selasa (29/9/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara ilegal fishing yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam atas terdakwa Tran Xuan Dung telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Atas dasar itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melaksanakan Eksekusi Putusan Pengadilan dengan memusnahkan satu unit kapal ikan asal Vietnam, KM PAF 4837 dengan cara dibakar dan ditenggelamkan di Perairan Tanjungbalai Karimun pada Juli 2020 lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Batam, Novriadi Andra saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (29/9/2020) siang.

"KM PAF 4837 berbendera Vietnam yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa Tran Xuan Dung telah kami musnahkan," kata Novriadi.

Pemusnahan yang dilakukan, kata Novriadi, merupakan tindak lanjut dari amanat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dimana, dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai, Awani Setyowati didampingi Erry Theresia dan Abdullah, masing-masing hakim Ad Hoc, selaku anggota majelis pada 30 Juni 2020 dengan nomor 14/Pid.Sus-Prk/2020/PN TPG, kapal tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

"Maka dari itu, kapal tersebut kami musnahkan sehari setelah ditarik dari pangkalan PSDKP Batam, yaitu tanggal 24 Juli 2020, di perairan Tanjungbalai Karimun," tambahnya.

Ketika disinggung terkait informasi Kapal KM PAF 4837 yang telah dijual ke salah seorang pengusaha di Tanjungbalai Karimun, Novriadi dengan tegas membantah dan mengatakan bahwa hal itu tidak benar.

"Informasi itu tidak benar. Gimana mau dijual, sementara dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kapal itu dirampas untuk dimusnahkan," terangnya.

Dijelaskan Novriadi, alasan kenapa Kapal KM PAF 4837 di Tanjungbalai Karimun karena untuk menjaga terumbu karang dan ekosistem laut yang ada di perairan Batam. Selain itu, di Batam juga banyak lalu lintas pelayaran sehingga kegiatan pemusnahan tersebut dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas pelayaran itu.

Tak hanya itu, lanjutnya, pemilihan lokasi pemusnahan di perairan Tanjungbalai Karimun semata-mata untuk menghindari permasalahan yang timbul di kemudian hari, pasca pemusnahan atau penenggelaman kapal tersebut.

"Berdasarkan pengalaman terdahulu, bangkai kapal yang ditenggelamkan di perairan Barelang, Batam pernah hanyut dan menabrak tiang rumah warga. Atas kejadian itu, warga yang menjadi korban meminta ganti rugi. Kejadian seperti itulah yang kami takutkan," paparnya mengakhiri.

Editor: Surya