Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hari Ini, KPU Kepri Gelar Pengambilan Nomor Urut Paslon di Hotel CK
Oleh : Asyry
Kamis | 24-09-2020 | 13:04 WIB
KPU-Kepri-9-Parpol11.jpg Honda-Batam
Komisioner Revisi Hukum KPU Kepri, Widyono Agung. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAYCOM , Tanjungpinang - Setelah dilakukan penetapan tiga Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Kepri, hari ini KPU Kepri melakukan tahapan pengambilan nomor urut Paslon

Komisioner Revisi Hukum KPU Kepri, Widyono Agung kepada BATAMTODAYCOM mengatakan, setelah ditetapkan oleh KPU Kepri tiga peserta Pilkada tersebut dari Bapaslon menjadi Paslon, KPU Kepri akan lakukan pengambilan nomor urut Paslon.

"Setelah KPU Kepri menetapkan tiga Paslon peserta pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, hari ini akan dilaksanakan tahapan pengambilan nomor urut bagi ketiga Paslon tersebut," ujar Widyono Agung, Kamis (24/9/20).

Pengambilan nomor urut Paslon itu dilaksanakan di Hotel CK Tanjungpinang yang diikuti oleh para tamu undangan terbatas karena covid-19. Para undangan Paslon hanya mengirimkan masing-masing 9 orang delegasinya

"Sembilan orang delegasi itu dari masing-masing Paslon adalah 2 dari Paslon, istri para Paslon, LO ada satu utusan, Tim Kampanye 2 utusan dan perwakilan partai politik pengusung 2 utusan, sehingga jumlah peratantamu undangan sebanyak 27 orang dari ketiga Paslon tersebut," lanjut Widyono Agung.

Dalam rangkaian acara tersebut, nanti ketiga Paslon akan dilakukan pemeriksaan Swab sementara bagi tim yang lainnya dilakukan rapid tes.

"Sebelum acara, ketiga Paslon sudah melakukan pemeriksaan Swab dan para tim masing-masing paslon dilakukan rapid tes hal tersebut dilaksanakan sesuai status zona merah baik di Tanjungpinang maupun di Bintan dan beberapa daerah lainnya di Kepri," papar Widyono Agung.

Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam PKPU nomor 6 dan 10 Tahun 2020 pasal 54-56 dinyatakan mencegah dan mengadaikan Covid-19 semua Paslon diminta untuk melakukan Swab dan hasilnya harus negatif dan tim paslon dilakukan rapid tes dan hasilnya harus non reaktif.

Selain Paslon dan tim Paslon, KPU juga mengundang SKPD, Bawaslu, karena kondisi yang terbatas sesuai dengan aturan maka KPU tetapkan sesuai protokol kesehatan dengan menjaga jarak.

Editor: Dardani