Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tangkap Residivis Curannor dan Tabung Gas di Karimun dan Batam
Oleh : Harjo
Jum\'at | 11-09-2020 | 15:36 WIB
A-RESIDIVIS-BINTAN.jpg Honda-Batam
Dua residivis yang ditangkap polisi di Batam dan Karimun. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polisi menangkap 2 tersangka kasus pencurian puluhan tabung gas 3 kg di salah satu Warung Di Desa Busung, Kecamatan Serikuala Lobam (SKL) Bintan. Keduanya ditangkap di Kabupaten Tanjung Balai Karimun dan Kota Batam.

Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara AKP Afrizal, Jumat (11/9/2020).

Menjelaskan pengungkapan tindakan pidana pencurian tersebut, setelah korban Mulyadi, (5/9/2020), melaporkan kasus pencurian tersebut dan langsung dilakukan penyelidikan.

"Korban mengetahui adanya pencurian di warung miliknya dari Cctv dan sempat mendatangi namun tidak berhasil menangkap pelaku. Selanjutnya mrlaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bintan Utara," ungkapnya.

Sebaliknya, kedua tersangka TBS (23) san LE (31) sebelum menjalankan aksinya merentalkan mobil merk Rush nomor polisi BP 1095 YB pada (4/9/2020) dan pada (5/9/2020) menjalankan aksinya.

Karena korban mengetahui, kedua tersangka meninggal mobil dan puluhan tabung gas hasil curiannya di lokasi.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya, tersangka LBS berhasil.ditangkap.di wilayah Kabupaten Tanjung Balai Karimun dan Le berhasil.ditangkap di Tanjung Sauh, Kota Batam.

"Hasil koordinasi dengan Polres Tanjung Balai Karimun, LBS berhasil ditangkap. Dari pengakuannya, dia melakukan aksinya bersama rekannya LE dan langsung dilakukan penangkapan di tempat persembunyiaan di Tanjung Sauh, walau sempat hendak melarikan diri dan sempat dilepaskan tembakan peringatan tersangka berhasil ditangkap," tegas Afrizal.

Dari sisi lain, diketahui kedua tersangka adalah residivis kambuhan yang baru keluar dari tahanan pada awal 2020 lalu dengan kasus Curanmor dan pencurian tabung gas di sejumlah tempat termasuk di Batam.

Barang bukti yang berhasil.dimankan diantaranya tabung gas elpiji 3 kg kosong sebanyak 36 buah, mobol rush BP 1095 YB, gunting dan gembok.

"Untuk mempertanggjawabkan perbuatannya, tersnagka dijeeat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan saat ini sudha ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara, guna proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Editor: Dardani