Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perwako Protokol Kesehatan Berlaku Mulai Hari Ini, Pelanggar Harus Siap Terima Sanksi
Oleh : Putra Gema
Rabu | 09-09-2020 | 17:36 WIB
ilustrasi-protkes.jpg Honda-Batam
Personel Polri saat mengimbau warga mematuhi protokol kesehatan Covid-19. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 49 tahun 2020 terkait Protokol Kesehatan (Protkes) guna mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Batam resmi diberlakukan mulai hari ini, Rabu (9/9/2020).

Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim mengatakan, dalam penegakan aturan ini terdapat 78 personel yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Ditpam serta OPD terkait, yang akan patroli dan turun langsung ke lokasi keramaian.

"Sambil berjalan sosialisasi. Kami juga masih menunggu SK tim patroli yang akan turun nanti. Kami meminta bantuan personel kepada instansi terkait, agar aturan ini bisa tersampaikan dan ditegakkan dengan baik," kata Salim melalui telepon selulernya, Rabu (9/9/2020).

Dijelaskannya, untuk tahap awal penegakkan aturan ini, pihaknya masih fokus mengedukasi warga yang melanggar, dan memberikan teguran secara lisan sebagai peringatan pertama.

"Bertahap, kita tidak ujuk-ujuk langsung ke denda. Peringatan lisan, kalau tidak bisa lanjut sanksi sosial. Denda itu pilihan terakhir. Namun tidak menutup kemungkinan itu bisa diterapkan kalau warga membandel dan tidak mendengarkan petugas patroli," jelasnya.

Lanjut Salim, tim akan turun di pagi dan malam hari. Dalam satu minggu tim akan turun sebanyak delapan kali.

Lokasi yang menjadi sasaran di antaranya, pasar, tempat makan, mal, dan tempat keramaian lainnya. "Kita sudah punya titik lokasi dengan pelanggaran terbanyak. Jadi hari ini kami langsung turun. Jadi pelanggar harus siap dengan sanksi yang akan diterima nanti," tegasnya.

Editor: Gokli