Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Pengedar Sabu, Pemuda Pengangguran di Batam Ini Terancam Hukuman Mati
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 09-09-2020 | 14:04 WIB
A-SIDANG-PN-BATAM_jpg2.jpg Honda-Batam
Sidang Online pemeriksaan terdakwa Narkoba di PN Batam, Rabu (9/9/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Febri Indra, pemuda pengangguran yang ditangkap polisi lantaran terjerat kasus narkoba, akhirnya disidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (9/9/2020).

Dijelaskan terdakwa saat mengikuti persidangan, dirinya ditangkap anggota kepolisian di Perum Mayseba Permai Tahap I Blok C No 04 RT/RW 006/006 Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, sekira bulan Juni 2020 lalu.

"Saya ditangkap polisi karena menyimpan narkotika jenis sabu seberat 1,06 gram," kata terdakwa Febri Indra saat memberikan keterangan melalui video teleconference di PN Batam.

Menurut pengakuan terdakwa Febri Indra di hadapan ketua majelis hakim Yoedi Anugrah Pratama, barang haram itu ia dapatkan dengan cara membeli seseorang bernama Ari yang hingga kini masih berstatus (DPO) oleh aparat kepolisian.

"Awalnya, saya membeli 50 gram sabu dari saudara Ari melalui seorang perantara bernama Deri (DPO) di kawasan industri Simpang Kara seharga Rp 21 juta. Namun, saya baru membayarkan uang muka sebesar Rp 6,8 juta," terangnya.

Usai mengambil sabu tersebut, terdakwa kemudian menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada beberapa orang pembeli yang ada di Kota Batam.

"Dari 50 gram sabu yang saya beli, sebagian besar sudah saya jualkan kepada para pembeli. Sehingga saat ditangkap, sabu yang ada ditangan saya hanya tinggal 1,06 gram," akunya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa Febri Indra, ketua majelis hakim Yoedi Anugrah Putra didampingi Efrida Yanti dan Christo EN Sitorus pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Berhubung majelis hakim belum bermusyawarah, sidang pembacaan putusan kita tunda selama satu minggu," kata Hakim Yoedi sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Editor: Darani