Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Dua Residivis Curanmor Tanjunguban Sudah Diserahkan ke Kajari Bintan
Oleh : Harjo
Selasa | 08-09-2020 | 15:53 WIB
A-RESIDIVIS-CURANMOR.jpg Honda-Batam
Tersangka residivis pencurian kendaraan bermotor di Tanjunguban. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) oleh tersangka RR (14) dan SH (16) yang berhasil ditangkap polisi, Agustus lalu, berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke Kajari Bintan.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Bintan Utara, Komp Arbaridi Jumhur kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Selasa (8/9/2020).

Terungkapnya kasus pencurian tersebut, saat korban menanyakan kepada anaknya kendaraan kendaraan roda dua miliknya merk Yamaha Fiz R warna hitam oren dengan Nomor Polisi BP 5931 BE.

Diparkirkan di mana, karena tidak ada di tempat biasa diparkirkan di teras rumahnya. Karena merasa kehilangan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bintan Utara.

Selanjutnya, pihak personil Polsek Bintan Utara melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, penyidik mendapatkan informasi bahwa ada seorang residivis yang baru keluar dari Lapas Karimun melakukan curanmor di Tanjunguban.

Saat anggota berhasil menemukan orang yang dimaksud, yang ternyata kost di jalan Yos Sudarso belakang hotel Sari Bintan.

Langsung dilakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka, yang awalnya tidak mau mengakui perbuatannya.

Akhirnya, setelah personil berhasil menemukan barang bukti lainnya, tersangka tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya dan menunjukkan sepeda motor hasil curiannya yang disimpan dan telah dipereteli di belakang salah satu ruko jalan Yos Sudarso Tanjunguban.

"Tersangka juga mengakui melakukan Curanmor bersama temannya yang domisili di Tanjunguban, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan," jelasnya.

Saat ini berkas perkara sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan dan dalam tahap Penuntutan.

Jumhur juga menghimbau, agar seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam segala hal mengingat kondisi pandemi Covid 19 saat ini, secara otomatis banyak yang kehilangan kerja, sehingga sangat rawan meningkatkannya berbagai tindak pidana.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan daru kedua tersangka, diantaranya sebuah anak kunci merek Goliath warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Fiz R warna hitam oren dengan Nomor Polisi BP 5931 BE, Nomor Rangka MH34NS0113K-888879 dan Nomor Mesin 4WH-566304.

Selanjutnya, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam less biru putih dengan Nomor Polisi BP 3641 AB, satu buah gunting bergagang plastik warna biru, dua buah kaca spion sepeda motor Yamaha Fiz R dan satu buah plat Nomor Polisi BP 5931 BE warna hitam.

Editor: Dardani