Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemprov DKI Buka Lowongan Nakes Penanggulangan Covid-19, Ayo Siapa Minat?
Oleh : Redaksi
Selasa | 08-09-2020 | 15:20 WIB
ilustrasi-nakes.jpg Honda-Batam
Ilustrasi tenaga medis. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada masyarakat umum untuk menjadi tenaga profesional kesehatan penanggulangan Covid-19 di lingkungan DKI Jakarta.

Pengumuman 18/2020 tersebut diteken langsung oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah pada 26 Agustus lalu. Adapun tenaga profesional yang dibutuhkan adalah Dokter Spesialis paru, Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Dokter Spesialis Anestesi, Dokter Spesialis Anak, Dokter Spesialis Obgyn, dokter umum, perawat, Perawat IPCN, Bidan. Selain itu dibuka pula untuk tenaga penunjang kesehatan diantaranya pranata laboratorium, radio grafer.

Tenaga penunjang lainnya yang juga dibutuhkan adalah surveilans dan penyuluh kesehatan. Disebutkan persyaratan pelamar haruslah Warga Negara Indonesia dan Berkelakuan baik serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

"Bersedia ditempatkan di Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Duren Sawit, Puskesmas, Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 dan ambulans gawat darurat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," demikian bunyi suratnya.

Selanjutnya memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).

Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan baik di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun lnstansi/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah lain.

Masa kontrak Tenaga Profesional Penanggulangan Covid-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhitung dari bulan September 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 dan dapat diperpanjang.

Besaran upah Tenaga Profesional Penanggulangan Covid-19 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta per bulan adalah sebagai berikut:

1. Dokter Spesialis Rp 15.000.000,-
2. Dokter Umum Rp 10.000.000 ,-
3. Perawat Rp 7.500.000 ,-
3. Tenaga Penunjang Kesehatan Rp 5.000.000,-
4. Tenaga Penunjang Lainnya RR 4.276.349,-

"Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf sesuai dengan persyaratan formasi jabatan melalui https://bit.ly/tenakescovidjakarta tanpa pengiriman berkas fisik (paperless)," sambung pengumuman tersebut.

Berikut Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan:

Dokter spesialis paru: 2 orang
Dokter spesialis penyakit dalam: 1 orang
Dokter spesialis anestesi: 1 orang

Dokter spesialis anak: 1 orang
Dokter spesialis Obgyn: 3 orang
Dokter umum: 140 orang

Perawat: 740 orang Perawat
IPCN: 4 orang
Bidan: 12 orang
Tenaga Penunjang Kesehatan Radiografer: 14 orang

Pranata Laboratorium: 118 orang
Tenaga Penunjang Lainnya
Penyuluh Kesehatan: 89 orang Surveilans: 49 orang.

Sumber: RMOL
Editor: Dardani