Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nyambi Jual Sabu, Ibu Rumah Tangga di Tanjungpinang Ini Ditangkap Polisi
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 07-09-2020 | 15:04 WIB
A-PENJUAL-SABU-BINTAN.jpg Honda-Batam
Inilah ID, ibu rumah tangga yang nyambi jual sabu-sabu. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ID, nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu, hingga akhirnya diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang, Jumat (21/9/2020) lalu. Ia dibekuk di Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan kabar tersebut. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Tanjungpinnag guna penyelidikan lebih lanjut.

"Iya, yang bersangkutan sudah kita amankan, beserta barang bukti sabu-sabut turut kita sita," ungkap Ronny, Senin (7/9/2020).

Terungkapnya kasus ini, pada hari Jumat (21/8/2020) pukul 17.00 WIB. Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat. Di mana ID diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah ID, didampingi Ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan," kata Ronny.

Hasil penggeledahan itu, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menemukan dua paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam kamar ID.

"Kita juga menemukan satu ikat plastik bening, satu buah handphone merk XIAOMI yang diduga untuk menawarkan narkotika jenis sabu. Kemudian ID berserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," sebut Ronny.

Dari tangannya, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang telah mengamankan dua paket diduga sabu seberat 3,88 gram, seperangkat alat isap sabu, satu buah mancis yang sudah di modifikasi, satu unit HP merk Xiaomi, satu ikat kantong plastik bening, satu) buah timbangan digital, satu buah gunting. Hasil tes urine tersangka Positif menggunakan sabu.

"Diharapkan agar masyarakat dapat membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. Tlp/WA 085805316658," tutup Ronny.

Editor: Dardani