Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Guna Hindari Penyebaran Covid-19

Tim Gabungan Razia Gelper di Karimun, Pemilik Usaha Diminta Tutup Sementara
Oleh : Harjo
Minggu | 06-09-2020 | 18:35 WIB
razia-gelper-karrimun.jpg Honda-Batam
Tim gabungan razia gelper di Karimun (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun- Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Karimun merazia sejumlah lokasi Gelanggang Permainan (Gelper) di Karimun, Sabtu (5/9/2020) malam.

Razia yang dilaksanakan tim gabungan tersebut guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum serta Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sejumlah lokasi Gelanggang permainan (Gelper) yang didatangi tim gabungan , diantaranya hotel Satria, Oriental, Pujasera Food court dan karaoke Bingo.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan AS mengatakan,, Polres Karimun bersama TNI sifatnya membackup pemerintah daerah yang telah mengeluarkan surat edaran Bupati Karimun 11 Agustus 2020 Nomor : 300/SET-COVID-19/VIII/SE-16/2020 tentang Peningkatan kewaspadaan dini terhadap penyebaran pandemi virus Corona Disease 19 di wilayah Kabupaten Karimun.

"Pada Razia kali, tim gabungan menempelkan selembar kertas yang isinya pemberitahuan penutupan sementara kegiatan Gelper selama 14 hari kedepan karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerawanan penyebaran Covid-19," ujar Kapolres Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan AS menghimbau agar semua pihak untuk mematuhinya demi mencegah penyebaran Covid-19 dan ini untuk kebaikan kita semua.

"Jika nanti ditemukan ada yang melanggar, tentunya akan ada sangsi yang dapat diberikan kepada pemilik usaha, namun ranahnya ke pemerintah daerah,"tutup Kapolres Karimun dalam siaran Pers , Minggu (6/9/2020)