Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawaslu Belum Temukan Adanya Pelanggaran Pilkada Saat Pendaftaran Bapaslon di KPU Kepri
Oleh : Asyari
Sabtu | 05-09-2020 | 18:55 WIB
kantor-bawaslu-Kepri-20.jpg Honda-Batam
Kantor Bawaslu Kepri di Kota Tanjungpinang. (Foto: Asyari)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bawaslu Kepri menyampaikan tidak menemukan adanya pelanggaran Pilkada saat masing-masing Bacalon Kepala Daerah mendaftar ke KPU Provinsi Kepulauan Riau.

Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi menyampaikan, terkait dugaan indikasi keterlibatan ASN dan fasilitas negara yang ikut serta yang dipakai saat acara deklarasi ataupun mendaftar ke-KPU Kepri, tidak ditemukan atau tidak ada pelanggaran.

"Dugaan keterlibatan ASN dan pemakaian fasilitas negara dalam acara tersebut sejauh pengawasan kami tidak ditemukan pelanggaran atau indikasinya," terang Indrawan Susilo, Sabtu (05/09/2020).

Bawaslu yang hadir saat acara pendaftaran Bacalon tersebut juga diundang secara resmi. "Karena Bawaslu wajib hadir dalam acara tersebut," terang Indrawan.

Hadirnya Bawaslu juga untuk mengawasi proses pendaftaran para Bacalon tersebut. "Bawaslu hadir terkait dengan pengawasan tatacara, mekanisme dan prosedur pendaftaran dan mengawasi pihak-pihak yang dikarang seperti ASN dan pemakaian fasilitas negara," tambah Indrawan Susilo.

Selain itu Bawaslu juga menyaksikan penyerahan surat pernyataan pengunduran diri para Bacalon yang berasal dari anggota legislatif. "Terkait dengan surat pernyataan pengunduran diri bagi Bacalon yang berasal dari anggota legislatif yang dibuat dan diserahkan kepada pejabat yang berwenang saat pendaftaran di KPU Kepri sudah sesuai dengan mekanisme yang ada," tutupnya.

Editor: Gokli