Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kembali Maju di Pilkada Bintan 2020, Apri Sujadi Siap Cuti Selama Proses Kampanye
Oleh : Harjo
Jumat | 04-09-2020 | 20:22 WIB
apri-cuti.jpg Honda-Batam
Bupati Bintan, Apri Sujadi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Bupati Bintan, Apri Sujadi, mengaku akan cuti sebagai Kepala Daerah mulai tanggal 26 September 2020 karena mencalonkan diri pada Pilkada Bintan, 9 Desember 2020 mendatang.

Menurutnya, sebagai Kepala Daerah yang ikut kontestasi Pilkada Serentak 2020 memang diwajibkan cuti pada saat masa kampanye. "Untuk cuti kampanye otomatis pada tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Itu sudah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," tegasnya, Jumat (4/9/2020).

Hal itu, sesuai UU nomor 10/2016 tentang Pilkada pada Pasal 70 ayat (3), menyatakan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.

Dikatakannya, akan kembali bertugas seperti biasa pada tanggal 6 Desember 2020 hingga berakhir masa tugas sebagai Bupati Bintan pada tanggal 17 Februari 2020.

Ia juga memohon doa dan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat Bintan agar nantinya seluruh proses pencalonan dan pelaksanaan Pilkada Bintan dapat berjalan dengan baik dan lancar. "Kita tentunya harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Nantinya kita akan fokus pada pemenangan dan Insya Allah perjuangan kami ini merupakan apa yang menjadi keinginan masyarakat, bahwa anak Bintan harus menjadi tuan di rumah sendiri, karena ini merupakan rumah kita," tutupnya.

Editor: Gokli