Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setelah Ditetapkan Sebagai Peserta Pilkada, Legislatif dan ASN Wajib Mundur, Petahana Harus Cuti
Oleh : Asyari
Jumat | 04-09-2020 | 19:52 WIB
widiyono-kepri-hukum.jpg Honda-Batam
Komisioner KPU Kepri, Deviisi Hukum, Widiyono Agung. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pasangan calon Kepala Daerah pada Pilkada serentak 2020 yang diikuti anggota legislatif, ASN, TNI dan Polri wajib mundur, setelah ditetapkan sebagai peserta kontestasi. Sementara petahanan, diwajibkan untuk cuti selama masa kampanye.

Di Kepri, tiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan bertarung pada Pilkada 9 Desember mendatang masing-masing terdapat seorang anggota legislatif.

Mereka, Iman Setiawan (anggota DPRD Kepri) yang berpasangan dengan Soerya Respationo, kemudian Suryani (anggota DPRD Kepri) yang berpasangan dengan Isdianto, selaku petahana (Gubernur Kepri) dan Ansar Ahmad (anggota DPR RI) berpasangan dengan Marlin Agustina Rudi.

Komisioner KPU Kepri, Deviisi Hukum, Widiyono Agung menjelaskan, peserta Pilkada yang berasal dari legislatif harus membuat surat pernyataan mudur sebagai anggota legislatif jika sudah ditetapkan sebagai peserta kontestan Pilkada. "Untuk calon Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) wajib melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan dari dari jabatan legislatif saat pendaftaran di KPU dan diserahterimakan kepada pejabat yang berwenang," kata Widiyono, Jumat (4/9/2020).

Sesuai dengan UU nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tata cara pemilihan Kepala Daerah dan anggota legislatif, menjelaskan setiap calon Kepala Daerah dari legislatif aktif saat pendaftaran calon harus melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari lembaga yang bersangkutan.

"Anggota legislatif tersebut pada tahapan pendaftaran, harus melampirkan surat pengajuan pengunduran diri, jika Paslon merupakan anggota DPRD Kota/Kabupaten, harus mengajukan pengunduran diri ditujukan ke Gubernur melalui Wali Kota/Bupati, begitu juga untuk DPRD Provinsi, harus mengajukan pengunduran diri ke Mendagri melalui Gubernur dan begitu juga DPR RI mengajukan permohonan pengunduran diri ke Presiden melalui Mendagri, dan harus sudah ada bukti pengajuan surat pernyataan pengunduran diri. Saat mendaftar ke KPU sekaligus serahterima kepada pejabat yang berwenang tersebut," jelas Widiyono.

Berlakunya pengunduran diri anggota legislatif setelah lima hari ditetapkan sebagai calon pada tanggal 23 September 2020, sehingga dihitung mulai tanggal 28 September 2020 setelah mendapat surat pengunduran diri dari pejabat yang berwenang.

Sementara itu, terkait dengan masa cuti calon petahana peserta Pilkada, bersedia cuti selama 71 hari. "Bagi petahana yang ditetapkan sebagai peserta pilkada bersedia cuti pada masa kampanye selama 71 hari terhitung sejak tanggal 26 September 2020, dan bukan cuti pada saat kampanye," jelasnya.

Editor: Gokli