Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Siap Terima Sanksi Jika Langgar Aturan

Menguji Netralitas Penyelenggara Pilkada 2020 di Kabupaten Karimun
Oleh : Freddy
Jum\'at | 04-09-2020 | 18:52 WIB
Nur-Eko-Karimun.jpg Honda-Batam
Ketua Bawaslu Nurhidayat dan Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Karimun - KPU dan Bawaslu di Kabupaten Karimun, selaku penyelenggara dan pengawas Pilkada serentak 9 Desember mendatang, harus bisa menjaga netralistas. Sebab, sebagai warga negara, kedua institusi ini juga mempunyai hak pilih sama seperti masyarakat pada umumnya.

Namun, mengenai netralitas kedua lembaga ini, telah diatar dan diikat kode etik, yang tentunya dibarengi dengan sanksi, mulai dari sedang hingga berat, seperti pemecatan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat mengatakan, netralitas sebagai pengawas tentunya sudah menyangkut kode etik, baik KPU maupun Bawaslu mulai level pusat sampai level bawah tidak boleh ada keberpihakan.

"Kalau memang ternyata ada yang melanggar kode etik, tentunya akan terkena sanksi, mulai dari yang ringan hingga sampai diberhentikan. Namun semuanya itu pasti melalui suatu proses-proses," kata dia, Jumat (4/9/2020).

Ia menjelaskan, sebagai warga negara, komisioner dan seluruh petugas KPU maupun Bawaslu tentunya mempunyai hak pilih pada Pilkada, tetapi tidak lantas harus berpolitik praktis.

Sambung Nurhidayat, hak politik sebagai warga negara tentunya akan disalurkan di dalam bilik suara, Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan itu pasti rahasia, tidak boleh ada yang mengarah ke tindakan politik yang dipilih nantinya.

"Siapa yang kami pilih bersifat rahasia, tidak ada keberpihakan sepanjang penempatan pas dan bersifat rahasia. Jika dikaitkan dengan berpihak atau tidak karena ini proses berdemokrasi, kecuali ada beberapa pihak yang tidak mempunyai hal pilih," jelasnya.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, sebagai penyelenggara tidak akan membeda-bedakan perlakuan terhadap satu pasangan calon.

Menurutnya, hak konstitusi dijamin undang-undang dan tidak ada yang tahu siapa yang nantinya dipilih di bilik suara, nantinya dan tidak ada yang bisa mengintervensi hak pilih seseorang. "Anggota KPU juga akan menggunakan hak pilihnya sesuai aturan yang ada dan siapa yang dipilih ada di bilik suara," pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk netralitas dalam Pilkada, padahal ASN dipimpin Kepala Daerah yang notabene sebagai orang politik. Sementara KPU dan Bawaslu sendiri yang menjadi penyelenggara dalam pesta demokrasi harus memilih salah satu pasangan calon pada Pilkada yang mereka selenggarakan.

Editor: Gokli