Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RUU Sedang Digodok, Ini Rincian Dokumen yang Dipungut Bea Meterai Rp 10 Ribu
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 04-09-2020 | 11:48 WIB
materai-10rb-1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi materai Rp 10.000. (Foto: CNBC Indonesia)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah bersama DPR sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Bea Meterai. Bila Rancangan UU Bea Meterai ini disetujui, maka meterai dengan nominal Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar akan digabung menjadi satu tarif, yaitu Rp 10 ribu per lembar.

Mengutip dokumen RUU Bea Meterai, Jumat (4/9/2020), Pasal 3 ayat 1 dijelaskan bahwa bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan sebagai alat bukti di pengadilan.

Pasal 3 ayat 2 menuliskan dokumen yang bersifat perdata tersebut, adalah surat perjanjian, akta notaris beserta salinan dan kutipannya, akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan, dan surat berharga dengan nama dan dalam bentuk lainnya.

Selain itu, dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang dan salinan risalah lelang. Lalu, dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta dengan menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi.

Nantinya, setiap dokumen akan dikenakan satu kali bea meterai. Untuk tarifnya sendiri akan dievaluasi secara berkala.

Tarif bea meterai yang sebesar Rp10 ribu per lembar bisa naik dan turun bergantung situasi ekonomi nasional dan tingkat pendapatan masyarakat.

Sementara, Pasal 6 ayat 3 menyebutkan beberapa dokumen dapat dikenakan bea meterai dengan tarif tetap yang berbeda dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter atau sektor keuangan. Namun, hal itu harus dikonsultasikan dengan DPR.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan tarif baru bea meterai itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Dengan demikian, tarif baru tersebut tak langsung berlaku setelah RUU disahkan menjadi UU.

"UU ini akan berlaku mulai 1 Januari 2021. Jadi, tidak berlaku secara langsung pada saat diundangkan," kata Sri Mulyani.

Berbagai perubahan di RUU Bea Meterai yang belum pernah direvisi selama 34 tahun terakhir dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.

Kemudian, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif dan pidana untuk tindakan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai. Sanksi untuk mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.

"Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai," pungkas Sri Mulyani.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha