Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Aksi Tuntut Dana Pensiun
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Minggu | 06-02-2011 | 14:46 WIB
aksi_buruh.jpg Honda-Batam

Aksi buruh depan Istana Negara. (Foto: Ist)

Jakarta, batamtoday - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menurunkan sekitar 5.000 anggotanya dari wilayah Jabodetabek untuk sebuah unjuk rasa menuntut hak-hak fundamenya yaitu jaminan sosial dan dana pensiun, di muka Istana Negara, Jakarta Pusat, Minggu, 6 Februari 2011.

Para buruh bergerak dari bundaran HI, menuju Istana Negara dengan membawa poster dan spanduk yang menyuarakan tuntan mereka. Aksi menyebabkan kemacetan, meski para buruh telah memilih hari libur untuk melakukan aksi turun ke jalan,

Dari spanduk dan orasi para buruh ini, tuntutan yang mereka suarakan sesungguhnya sangat sederhana, yaitu meminta pemerintah menjalankan segera undang-undang No 40 tahun 2004 tentang Sistim Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), karena dengan UU SJSN, maka kesejahteraan dan jaminan hari tua para buruh dapat dijamin negara.

Hanya saja untuk menjalankan UU ini, diperlukan sebuah badan penyelenggara, seperti diperintahkan UU SJSN, yang disebut Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).  

"Kami menuntut Presiden menjalankan UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan mengesahkan RUU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) bagi para pekerja" ujar Koordinator aksi, Didi Juhandi, kepada wartawan di sela-sela aksi.

Menurut Didi, dengan UU SJSN, maka buruh pun mendapat kepastian akan jaminan sosial dan pensiun hari tua.

Hanya saja, terkait BPJS, masih terjadi tarik menarik antara pemerintah dan DPR. Pemerintah menginginkan agar BPJS ditetapkan saja oleh pemerinta, dan oleh karena itu perlu ada revisi UU SJSN, dan 4 BUMN yang bergerak pada jasa asuransi otomatis akan menjadi BPJS.

Dilain pihak DPR menginginkan BPJS dilakukan oleh sebuah badan independen, yang pengisianya dilakukan melalui pengundangan UU tentang BPJS, untuk itu maka RUU BPJS tinggal disahkan saja.

DPR beranggapan, jika BPJS ditetapkan pemerintah, maka atas dana jaminan sosial dan pensiun akan dalam pengendalian pemerintah. Tetapi jika ditetapkan melalui UU, pengendalian keuangan BPJS ada pada publik.

Kordinator aksi FSPMI, Didi Juhandi, menuturkan selama ini pemerintah tidak memberikan jaminan sosial kepada buruh sehingga kesejahteraan mereka buruk sekali. Ketika masih bekerja, para buruh dituntut produktivitas tinggi dan diwajibkan bayar pajak, tapi ketika pensiun mereka tidak mendapat jaminan pensiun.

"Akibatnya banyak mantan buruh yang tidak sejahtera, tidak mampu bayar sewa rumah, anak putus sekolah, dan didera berbagai penyakit dan tidak mampu berobat," ujar Didi.