Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ikut Pilkada, Isdianto Segera Cuti Sebagai Gubernur Kepri
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 02-09-2020 | 15:04 WIB
A-ISDIANTO-INSANI_jpg21.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepri Isdianto. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam waktu dekat, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto, akan mengambil cuti sebagai kepala daerah serta meninggalkan seluruh fasilitas Negara yang digunakannya setelah resmi mendaftar sebagai Calon Petahana pada Pilkada serentak 9 Desembar 2020 mendatang.

Hal ini disampaikannya saat menggelar Coffe Morning dengan awak media di Morning Bakery, Greenland, Batam Center, Rabu (2/9/2020).

"Dalam waktu dekat, saya akan tanggalkan semua fasilitas negara yang saat ini digunakan selama menjabat sebagai Gubernur Kepri," kata Isdianto.

Isdianto mengatakan, jadwal pengambilan cuti ini harus dilakukan setelah resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri pada tanggal 4 September 2020 mendatang.

Adapun masa cuti yang akan diambil oleh bakal calon Gubernur Kepri yang juga merupakan pentahana ini, akan berlangsung selama 71 hari atau selama 2 bulan.

Dalam masa cutinya, Isdianto mengatakan, akan memfokuskan dirinya bersama Suryani akan mengkampanyekan visi dan misi pasangan INSANI bersama partai pengusung (koalisi) yang terdiri dari partai Hanura, Demokrat, PAN dan PKS.

Selama masa cuti, kata dia, jabatan Gubernur Kepri akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang akan ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

"Siapa nanti yang mengisi jabatan itu, saya juga belum mengetahuinya. Karena itu keputusan dari Mendagri," lanjutnya.

Selama masa cuti, Isdianto bersama pasangan politiknya dijadwalkan akan mengelilingi seluruh wilayah di Kepulauan Riau untuk menyampaikan misi dan visinya.

Namun mengenai jadwal tersebut, pihaknya mengaku belum dapat membeberkan secara keseluruhan.

"Untuk itu nanti saja, saat ini kita masih fokus untuk deklarasi besok di Batam. Dan juga untuk pendaftaran September nanti," tutupnya.

Editor: Dardani