Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Reka Ulang Pembunuhan ABK TB ASL Pelican, Mustari: Unsur Pasal 340 KUHP Terpenuhi
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 01-09-2020 | 18:41 WIB
rekon-pembungan-abk.jpg Honda-Batam
Suasana rekonstruksi pembunuhan ABK TB ASL Pelican di Batuampar, Selasa (1/9/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengelar reka ulang atau rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Erwin Darwis, ABK Taugboat (TB) ASL Pelican di kawasan PT WWE, Tanjung Sengkuang, Batuampar, Kota Batam, Selasa (1/9/2020).

Saat mengikuti reka ulang, Mustari dan Nofita Putri Manik, selaku kuasa hukum keluarga korban Erwin Darwis mengatakan, sebanyak 24 adegan diperagakan dalam rekontruksi tersebut.

Sebelum menghabisi nyawa korban, kata Mustari, pelaku bernama Patanduk Tedengan terlebih dahulu menenggak minuman keras (Miras) bersama rekannya yang lain. "Dari reka ulang tadi, pelaku sudah sudah punya niatan untuk menghabisi nyawa korban. Sebab, pada saat cekcok mulut antara pelaku dan korban, sempat dilerai oleh saksi Rahman. Namun tidak berselang lama, pelaku pergi mengambil pisau di dapur dan langsung menghabisi nyawa korban," kata Mustari saat ditemui di Batam Center, Selasa sore.

Masih kata Mustari, berdasarkan rekonstruksi menunjukan pembunuhan berencana, karena pada saat pelaku bersama rekannya keluar dari kapal untuk minum minuman keras, korban tidak ikut dan tetap berada di kapal.

"Saya tegaskan sekali lagi, korban tidak ikut pada saat pelaku dan kawan-kawannya keluar untuk minum minuman keras. Ini menunjukan pembunuhan tersebut telah direncanakan sebelumnya," ujarnya.

Dijelaskannya, pembunuhan terhadap korban sudah sangat jelas unsur perencanaan. Hal itu tergambar dari 24 adegan yang diperagakan oleh pelaku saat menghabisi nyawa korban.

Mustari menuturkan, selain memperagakan adegan pembunuhan korban, pelaku juga sempat membuang barang bukti pisau yang digunakan untuk menikam atau menusuk korban. "Jadi unsur pasal 340 KUHPidana terkait pembunuhan berencana sudah jelas terpenuhi. Ditambah dengan keterangan saksi yang melihat secara langsung kejadian itu," tegasnya.

Mustari menegaskan, korban Erwin Darwis merenggang nyawa usai dihujani dengan 9 tusukan ke bagian dada. Atas perbuatannya, sebut dia, pihak penyidik kepolisian menjerat pelaku dengan pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Atas kejadian ini, lanjutnya, pihak keluarga korban Erwin Darwis meminta agar pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.

Di beritakan sebelumnya, seorang ABK TB ASL Pelican tewas usai ditusuk oleh rekannya sendiri. Kejadian ini berlangsung di Kawasan PT WEE, Tanjung Sengkuang, Batuampar, Kota Batam, Sabtu (1/8/2020) lalu.

Korban yang tewas bernama Erwin Darwis. Ia merupakan seorang pelaut asal Kombong, Desa Kurrusumanga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Ia bekerja sebagai Chief Officer Kapal Tugboat TB ASL Pelican.

Semantara pelaku bernama Patanduk Tedengan merupakan 2nd engineer dan rekan kerja korban di kapal tersebut.

Peristiwa naas ini bermula saat pelaku bersama sejumlah rekannya baru pulang dalam keadaan mabuk usai menenggak minum keras (Miras).

Begitu tiba di kapal, korban yang saat itu sudah tidur mengingatkan kepada pelaku agar ribut. Namun, teguran tersebut tak diterima dengan baik oleh pelaku.

Pelaku yang ditegur bukannya terima, namun langsung mengambil sebilah pisau dan menusuk korban ke bagian dada sebanyak 9 kali. Korban yang mengalami luka serius akhirnya meninggal dunia.

Editor: Gokli