Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beli Sabu 1,9 Gram di Kampung Aceh, Wanita Ini Divonis 6 Tahun Bui
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 01-09-2020 | 14:04 WIB
A-SIDANG-PEMILIK-SABU_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Yanti binti M Yusuf, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 1,9 gram saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Yanti binti M Yusuf, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 1,9 gram tangkapan Satres Narkoba Polresta Barelang, tampak lesuh saat dijatuhi hukuman 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (31/8/2020).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi Dwi Nuramanu dan Yona Lamerosa, terdakwa Yanti dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum.

"Menyatakan terdakwa Yanti binti M Yusuf telah melanggar Pasal 112 Ayat(1) Jo Pasal 132 Ayat(1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Taufik membacakan amar putusan melalui video teleconference di PN Batam, Senin (31/8/2020).

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Taufik, hal yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui segala perbuatannya serta bersikap sopan selama mengikuti jalannya persidangan di PN Batam.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Yanti binti M Yusuf dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara," ujarnya.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Yanti yang mengikuti proses persidangan dari Lapas Perempuan (LPP) Batam langsung menyatakan menerima. Sebab, hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa ternyata lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea yang sebelumnya menuntut dengan 7 tahun penjara.

"Saya terima putusannya yang mulia. Saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya," kata terdakwa Yanti sambil tertunduk.

Dijelaskan JPU Yan Elhas dalam surat dakwaan, terdakwa Yanti ditangkap di kos-kosan Ruli Kampung Dalam Baloi Danau RT 02 / RW 04 Kecamatan Lubuk Baja, sekira bulan Maret 2020 lalu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Pada saat penangkapan, kata Yan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu yang diletakan dibawah meja TV didalam kamar kos terdakwa.

"Sabu yang disita dari terdakwa sebanyak 3 paket dengan berat total 1,9 gram," kata Yan.

Usai diamankan dan diinterogasi, terdakwa Yanti mengakui bahwa barang haram itu ia dapatkan dengan cara membeli dari Simpang Dam, Kampung Aceh, Mukakuning Batam.

Editor: Dardani