Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Program Kepemilikan Rumah Tapera Hanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Oleh : Redaksi
Sabtu | 29-08-2020 | 10:44 WIB
tapera-1.jpg Honda-Batam
Rumah program Tapera. (Foto: CNBC Indonesia)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menyatakan manfaat program kepemilikan rumah hanya bisa dinikmati oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kendati demikian, peserta yang merupakan kelompok nonMBR tetap dapat mengikuti Tapera dengan tambahan imbal hasil (return) dalam jumlah tertentu.

"Jadi peserta MBR memakai arus kas (cashflow) peserta nonMBR yang relatif kuat. Peserta nonMBR tetap mendapatkan imbal hasil," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana BP Tapera Gatut Subadio dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Infobank Jumat (28/8/2020).

Gatut menjelaskan kriteria MBR yang dimaksud yakni pekerja berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah atau mengajukan pembiayaan rumah pertama.

Pemberian fasilitas pembiayaan itu juga mengacu pada prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Selain pembiayaan KPR, peserta juga bisa menggunakan dana Tapera untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi rumah lama.

"Jadi dari sisi aspek peserta ada peserta yang tidak bisa memanfaatkan fasilitas perumahan pertama ada peserta yang bisa. Di sinilah sebetulnya perwujudan dari konsep gotong-royong," jelas Gatut.

Menurut Gatut, nantinya cashflow yang digunakan untuk memberikan fasilitas pembiayaan rumah untuk MBR berasal dari alokasi pemanfaatan dana simpanan yang persentase mencapai 30-50 persen.

Sementara, dana pemupukan simpanan yang dapat digunakan oleh peserta baik MBR maupun nonMBR adalah sekitar 40-60 persen dari jumlah simpanan peserta.

"Dana itu dikelola dipupuk dan diproduktifkan. Sementara simpan yang dialokasikan pemanfaatan dana itu akan langsung disalurkan ke peserta melalui bank," jelas Gatut.

Di luar itu, BP Tapera juga mengalokasikan 5 persen dana simpanan sebagai cadangan untuk memastikan peserta yang kepesertaannya berakhir bisa mencairkan simpanannya.

"Prinsipnya simpanan harus bisa dikembalikan Jadi kami harus punya kewajiban untuk memastikan simpanan peserta ini nantinya bisa kembali berikut hasil pemupukannya," tandasnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha