Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Kembalikan Kerugian Negara Rp 555 Juta Lebih

Kejari Lingga Segera Limpahkan Perkara Korupsi Pemeliharaan Gedung RSUD ke Pengadilan
Oleh : Wandy
Jumat | 21-08-2020 | 18:08 WIB
Josua-Tobing.jpg Honda-Batam
Kasi Pidsus Kejari Lingga, Josua Tobing. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga dalam waktu dekat berencana melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi pemeliharaan Gedung RSUD Dabo Singkep tahun anggaran 2018.

Dua tersangka dalam kasus ini yakni AWS dan SN. Keduanya juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 555.852.808 dan tidak dilakukan penahanan.

Kasi Pidsus Kejari Lingga, Josua Tobing mengatakan, untuk kasus tersebut tetap berjalan. Direncanakan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada akhir Agustus 2020.

"Untuk penahanan hingga saat ini belum kita lakukan, karena Rutan belum bisa menerima penitipan tersangka. Sementara tersangka juga kooperatif dan sudah mengembalikan kerugian negara," kata Josua, Jumat (21/8/2020).

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Dewanto mengatakan, untuk penitipan tahanan tidak diperbolehkan hal tersebut berdasarkan surat edaran dari Dirjen Permasyarakatan. "Untuk penitipan tahanan memang belum diperbolehkan karena guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas dan Rutan," ujar Dewanto.

Dijelaskan Dewanto, jika tahanan tersebut sudah divonis dan sudah berkekuatan hukum tetap maka bisa dilakukan penahanan di Lapas. "Kita bisa terima jika sudah ada ketetapan hukum dan juga sudah melakukan rapid test oleh pihak yang menahan baru bisa kita terima di Lapas," ujar Dewanto.

Untuk diketahui, dalam perkara ini kedau tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor, jo pada 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Gokli