Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Angkut BBM Ilegal dari Perairan OPL, Mulyadi Dituntut 10 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 13-08-2020 | 09:10 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Mulyadi bin Alm Mafsu, terdakwa kasus pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) kencingan dari perairan OPL secara ilegal, akhirnya dituntut 10 bulan penjara.

Berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel Baeha, menyatakan terdakwa Mulyadi bin Alm Mafsu telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 53 huruf d Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum.

"Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Mulyadi dengan pidana penjara selama selama 10 bulan," kata JPU Immanuel saat membacakan amar tuntutan melalui video teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (12/8/2020).

Selain pidana penjara, sebut Nuel, sapaan akrab JPU Immanuel, terdakwa Mulyadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Apabila denda yang dimaksud tidak bayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambahnya.

Usai mendengar pembacaan surat tuntutan, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

"Berhubung majelis hakim belum bermusyawarah, sidang kita tunda hingga minggu depan untuk pembacaan putusan," kata ketua majelis hakim Christo EN Sitorus menutup persidangan.

Dijelaskan JPU Immanuel dalam surat dakwaan, terdakwa Mulyadi didakwa sebagai otak pengangkutan BBM kencingan di perairan OPL (Out Port Limited) Timur Malaysia.

Awalnya, kata Nuel, Terdakwa menyewa satu unit boat pancung tanpa nama bermesin tempel merek Yamaha 1 x 25 seharga Rp 500 ribu per bulan untuk menjual sayuran dan minuman ke kapal-kapal.

"Setelah berhasil menyewa boat pancung itu, terdakwa bukannya menggunakan untuk menjual sayuran, namun digunakan untuk membeli minyak kencingan jenis solar dari kapal yang berada di perairan OPL (Out Port Limited) Timur Malaysia," kata Nuel.

Setelah mendapatkan kapal yang menjual BBM jenis solar, sebutnya, terdakwa dibantu saksi Mustafa selaku ABK mulai menampung BBM jenis solar ke dalam jerigen, yang telah dipersiapkan dan langsung dimuat ke dalam boat pancung tanpa nama untuk dibawa ke Batam.

Setelah tiba di Batam, lanjutnya, anggota Ditpolair Polda Kepri yang sedang melakukan patroli langsung menangkap terdakwa Mulyadi di Dermaga pelabuhan Tanjung Uma, Kota Batam, sekira bulan Mei lalu.

"Pada saat ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti minyak di atas boat pancung sebanyak 3.500 liter dan 49 Jerigen yang berisikan solar sebanyak 1.500 liter tanpa dilengkapi dokumen yang sah," tambahnya.

Setelah diamankan, awak kapal beserta boat pancung tanpa nama dan muatan dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat tiba di Mako Ditpolairud Polda Kepri, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan dan ditemukan muatan pada boat pancung tanpa nama yang telah dimodifikasi palkanya menjadi tangki yang terbuat dari besi berupa BBM jenis solar sebanyak 4.394,3 liter," ujarnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Mulyadi dijerat dengan Pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau kedua dalam pasal Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana.

Editor: Yudha