Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akhirnya, Bos HP Black Market Putra Siregar Duduk di Kursi Pesakitan
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 10-08-2020 | 15:09 WIB
A-SIDANG-PUTRA-SIREGAR_jpg2.jpg Honda-Batam
Putra Siregar saat menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengusaha ponsel black market, Putra Siregar, akhirnya duduk di kursi pesakitan. Ia menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).

Putra Siregar tersandung kasus kasus Tindak Pidana Kepabeanan. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jakarta Timur, Ady Wira Bhakti mengatakan, sidang Putra Siregar ini mulai berlangsung pukul 14.00 WIB.

Ia menjelaskan, dalam sidang ini dikawal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gabungan, yang terdiri dari JPU Kejari Jakarta Timur dan JPU Kejati DKI Jakarta.

"Sidang sedang berlangsung," kata Wira melalui telepon selulernya, Senin (10/8/2020).

Dijelaskan, sidang perdana tersebut terselenggara seusai Kejari Jaktim melaksanakan pelimpahan berkas Putra Siregar ke PN Jaktim.

"Kasus ini sudah dilimpahkan dan saat ini kasus tersebut sudah menjadi kewenangan Pengadilan Jakarta Timur," ujarnya.

Lanjut Wira, dalam pelimpahan ini Kejari Jakarta Timur tidak melakukan penambahan pasal yang disangkakan terhadap Putra Siregar.

"Pasal yang dimasukan masih sama, Pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," tegasnya.

Dalam sidang ini, Putra hadir di PN Jakarta Timur menggunakan baju batik. Tidak lupa, Putra turut mengenakan masker dan terlihat tegar saat duduk di kurai pesakitan.

Diketahui, Putra Siregar terseret kasus tindak Pidana Kepabeanan setelah tim dari Bea Cukai Jakarta Timur melakukan penggeledahan di tokonya yang berlokasi di kawasan Condet, Jakarta Timur.

Pengusaha ponsel ternama asal Kota Batam ini diamankan setelah tim Bea Cukai mengamankan 190 unit ponsel bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp 61 juta.

Selain diamankannya ratusan ponsel yang diduga ilegal, pihak Bea Cukai juga menyita berbagai harta kekayaan milik Putra Siregar.

Penyitaan tersebut sebagai jaminan pembayaran pidana denda dalam rangka pemulihan keuangan negara (Dhanapala Recovery) yang terdiri dari uang tunai senilai Rp 500 juta, rumah senilai Rp 1,15 milyar, dan rekening bank senilai Rp 50 juta.

Editor: Dardani