Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kominfo Diminta Jelaskan Kerjasama Pembuatan Data Center dengan Korea Selatan dan Perancis
Oleh : Irawan
Rabu | 05-08-2020 | 08:36 WIB
diskusi_data_prbadi.jpg Honda-Batam
Forum Legislasi 'RUU Perlindungan Data Pribadi, Dapatkah Data Warga Terlindungi?'

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU Perbankan belum optimal untuk menjerat pelaku pembocor data pribadi. Sehingga keberadaan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) sangat mendesak.

Karena itu, Komisi I DPR RI sepakat untuk menyosialiasikan RUU PDP dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. baik kalangan akademisi, masyarakat, dan para ahli untuk memberi masukan terhadap RUU tersebut.

"DPR manargetkan Oktober 2020 nanti sudah selesai," kata Christina dalam Forum Legislasi 'RUU Perlindungan Data Pribadi, Dapatkah Data Warga Terlindungi?' bersama anggota Badan Legislasi DPR RI/Anggota Komisi I DPR Christina Aryani (F-Golkar), Syaifullah Tamliha (F-PPP), Sukamta (F-PKS) dan Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Namun menurut dia, DPR belum mengetahui jika pemerintah telah menjalin kerjasama dengan Korea Selatan dan Perancis untuk membangun infrastratruktur data center.

Untuk itu, DPR akan minta Kominfo RI menjelaskan kepada DPR terkait latarbelakang dan alasan kerjasama teknologi dengan kedua negara tersebut.

"Tapi, jika data infrastruktur data center yang strategis itu memang wewenangnya pemerintah. Soal kebocoran siapa yang akan bertanggungjawab, maka akan diatur dalam RUU PDP ini," ungkapnya.

Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan menegaskan, penyalahgunaan data pribadi tersebut, maka bisa dikenai sanksi hukum berdasarkan RUU PDP ini. "Itulah pentingnya RUU PDP yang kita ajukan ke DPR RI ini," kata Samuel.

RUU PDP ini, lanjutnya, diibaratkan seperti CCTV, dimana rekaman CCTV-nya idak boleh disalahgunakan oleh siapapun, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum.

"Jadi, hanya para penegak hukum yang boleh memanfaatkan isi rekaman CCTV tersebut bagi penegakan hukum itu sendiri," katanya.

Ia mengakui, data pribadi tersebut bisa diakses oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja. Namun,eruntukannya harus sesuai aturan perundang-undagangan.

"Sehingga kalau ada oknum, lembaga, perusahaan dan organisasi yang menyalahgunaan, bisa djatuhi sanksi hukum yang berlaku," tandas Dirjen Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo

Editor: Surya