Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pandemi Covid-19, Realisasi Investasi Industri Naik 23 Persen
Oleh : Redaksi
Rabu | 29-07-2020 | 09:24 WIB
Menperin-new52.jpg Honda-Batam
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan realisasi investasi industri sepanjang semester I 2020 sebesar Rp 129,6 triliun atau naik 23,9 persen dibandingkan periode sama 2019 yang mencapai Rp 104,6 triliun.

"Ini merupakan surprise bagi kami semua dan perkembangan sangat positif. Tentu dengan investasi meningkat mudah-mudahan bisa meningkatkan confident kita terhadap perekonomian yang tumbuh kembali," ujarnya dalam webinar bertajuk Mid-Year Economic Outlook 2020, Selasa (28/7/2020).

Menurut Agus, terdapat lima sektor industri yang penanaman modalnya paling tinggi sepanjang enam bulan pertama tahun ini. Pertama, industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dengan realisasi investasi senilai Rp 45,2 triliun.

Kedua, industri makanan dengan gelontoran dana investasi mencapai Rp 26,6 triliun. Ketiga, industri kimia dan farmasi dengan total investasi sebesar Rp 19,5 triliun.

Keempat, industri mineral non-logam yang merealisasikan investasinya sebesar Rp 6,1 triliun. Kelima industri kendaraan bermotor dan alat transportasi dengan investasi sekitar Rp 6 triliun.

"Realisasi modal dari sektor industri ini sekaligus menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi negara tujuan utama untuk dijadikan basis produksi para investor dalam upaya memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor," ungkap Agus.

Untuk menjaga pertumbuhan industri di masa pandemi Covid-19, Kementerian Perindustrian juga telah menerbitkan beberapa kebijakan dan memberikan insentif baik fiskal maupun non fiskal.

Kebijakan yang diterbitkan antara lain Surat Edaran (SE) Menperin nomor 4 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, SE Menperin nomor 7 tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Covid-19.

Terakhir, adalah SE Menperin nomor 8 tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri.

"Selama masa pandemi titik terendah Purchasing Managers Index (PMI) kita adalah 27,5 poin, berangsur pulih dan Juni 2020 sudah pada titik 39,1 poin. Namun demikian memang masih jauh dibandingkan pada Februari di mana PMI mencatat rekor 51,9 poin. Paling tidak ini jadi indikator perekonomian kita rebound kembali," pungkasnya.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha