Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sabu 0,51 Gram Hantarkan Muhammad Zen ke Penjara 5 Tahun
Oleh : Paskalis RH
Senin | 27-07-2020 | 19:04 WIB
sabu-ketek.jpg Honda-Batam
Sidang pembacaan putusan terdakwa narkoba secara daring di PN Batam, Senin (27/7/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Muhammad Zen bin Bone, terdakwa kasus narkoba yang ditangkap Polisi karena memiliki satu paket sabu seberat 0,51 gram, divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/7/2020).

Vonis tersebut, dibacakan ketua majelis hakim, Christo EN Sitorus dalam persidangan yang digelar secara daring di PN Batam.

"Menyatakan, terdakwa Muhammad Zen telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki narkoba golongan satu bukan tanaman," ucap Christo saat membacakan putusan.

Muhammad Zen, kata Christo, telah bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Hal yang memberatkan, tambahnya, karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penggunaan narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Zen bin Bone dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," ujarnya.

Putusan majelis hakim atas terdakwa, ternyata lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Yan Elhas Zeboea yang pada persidangan sebelumnya meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Menanggapi putusan hakim, baik jaksa maupun tedakwa menyatakan menerima vonis tersebut. "Kami terima putusannya yang mulia hakim. Kami tidak akan melakukan upaya hukum lain," kata Yan dan rerdakwa secara bergantian.

Adapun pada Maret 2020 lalu, Muhammad Zen dibekuk Satlantas Polresta Barelang saat baru keluar dari Simpang Dam, Kampung Aceh, Mukakuning usai melakukan transaksi jual beli sabu.

Awalnya, kata Yan, Polisi mau melakukan penilangan karena terdakwa bersama rekannya Misbah (DPO) tidak menggunakan helm saat berkendara. "Terdakwa ditangkap Polantas saat keluar dari Simpang Dam karena tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor," kata Yan saat membacakan surat dakwaan beberapa waktu lalu.

Pada saat ditilang, lanjutnya, terdakwa Muhammad Zen terlihat gugup dan memegang saku belakang celananya. Karena merasa curiga, Polisi kemudian memegang tangan terdakwa dan memeriksa saku celana belakang sebelah kiri yang dikenakan terdakwa.

"Pada saat pemeriksaan, Polisi berhasil menemukan 1 paket narkotika jenis shabu seberat 0,51 gram. Mengetahi hal itu, rekan terdakwa bernama Misbah (DPO) yang tidak terkawal berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor," pungkasnya.

Editor: Gokli